Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Dugaan praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan kusen di sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan terus menyeruak. CV Permata, perusahaan lokal yang beralamat di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, diduga kuat melakukan praktik tidak etis agar produknya tetap diterima, meski tak memenuhi standar kualitas.
Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manaf Suharnap, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah sekolah mengenai dugaan pemberian .uang pelicin.oleh CV Permata.
CV Permata diduga memberikan gratifikasi sebesar 20 persen dari nilai pagu kusen kepada pihak sekolah agar produknya diterima. ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di pusat kota Kuningan, Minggu (20/10).
Menurut Manaf, fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Beberapa sekolah bahkan diketahui telah mengembalikan kusen kiriman CV Permata karena kualitasnya dinilai buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025
Dinas harus berani mengambil sikap tegas. Jangan biarkan penyedia yang bermasalah kembali digunakan tahun depan. Kalau dibiarkan, akan muncul preseden buruk dalam pengadaan di lingkungan pendidikan. tegasnya.
Ironisnya, lanjut Manaf, beberapa media yang mencoba mengkritisi persoalan tersebut justru mengalami pemblokiran oleh pihak CV Permata di berbagai kanal komunikasi. Tindakan itu dinilai sebagai upaya membungkam kritik publik dan menutupi persoalan mutu barang yang disuplai.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan Kabupaten Kuningan. Publik pun menantikan langkah tegas dari aparat pengawas dan Dinas Pendidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.
(Red)