Sarwita Melaporkan Deden dan Desak Propam Tindak Oknum Penyidik yang Diduga Melakukan Intimidatif

Karawang,Tribuntipikor Online _

Warga bernama Sarwita resmi mengadukan Saudara Deden ke Propam Polres Karawang atas dugaan fitnah, pemaksaan pengakuan dan intimidasi. Dalam laporan itu, kuasa hukum korban juga meminta Propam bertindak tegas terhadap oknum penyidik yang melakukan pemeriksaan di luar prosedur dan diduga menekan korban secara psikologis.

Didampingi pengacaranya, Nasrullah, SH, korban menilai bahwa bukan hanya Deden yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga oknum aparat yang memeriksa tanpa surat panggilan, menahan KTP dan handphone korban, serta memaksa mengaku tanpa bukti permulaan yang sah.

Dugaan Pelanggaran Berat oleh Oknum Penyidik

Dalam laporan tersebut, terangkum sejumlah tindakan aparat yang dianggap melampaui kewenangan, antara lain:

Memeriksa warga tanpa surat panggilan resmi

Menyita KTP dan ponsel milik korban tanpa dasar hukum

Melakukan BAP hingga dini hari tanpa pendamping hukum

Memberikan tekanan dan intimidasi agar korban mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan

Memproses laporan tanpa bukti awal yang cukup (tanpa saksi langsung dan tanpa bukti CCTV yang diklaim pelapor)

Kuasa hukum menyebut perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi.

Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Tegas ke Propam

Menurut Nasrullah, SH, pengaduan ke Propam dilakukan agar:

1 Tuduhan palsu kepada kliennya diproses hukum

  1. Fitnah dan tekanan psikologis dihentikan

3.Nama baik korban dipulihkan

4.Oknum penyidik yang terlibat intimidasi diperiksa dan ditindak tegas oleh Propam

“Kami tidak hanya menyoal laporan palsu. Kami juga mendesak Propam agar memeriksa dan mengambil tindakan disiplin terhadap oknum penyidik yang menekan klien kami tanpa dasar,” tegas Nasrullah,SH & Partner.

Harapan Korban dan Sikap Tegas Kuasa Hukum

Sarwita berharap laporannya membuka jalan penegakan hukum yang adil dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga kecil.

Jika tidak ada langkah nyata dari Propam, pihak kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum lanjutan.(Tim Redaksi)

Pos terkait