LSM SAB, Suara Abdi bangsa menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. dengan proses hukum yang menempatkan Wakil Wali Kota Bandung dalam posisi bebas, sehingga siap kembali fokus membangun Kota Bandung.

Kota Bandung Tribun Tipikorcom LSM SAB Suara abdi bangsa menilai Kejari Kota Bandung telah bekerja profesional, objektif, dan sesuai KUHAP. Ketika proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung selesai dengan status bebas, LSM SAB memandang itu bentuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejari Kota Bandung bertugas dalam penuntutan, eksekusi, dan pengawasan perkara pidana di wilayah hukum Kota Bandung. Sesuai UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kajari wajib bertindak independen, tanpa intervensi, dan berdasar alat bukti yang sah.

Status bebas bagi Wakil Wali Kota Bandung berarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, atau dakwaan tidak dapat diterima. Hal ini merupakan bagian dari due process of law yang dijamin Pasal 1 ayat 1 KUHAP.

Dengan status bebas, Wakil Wali Kota Bandung memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan kembali tupoksi pemerintahan. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, Wakil Wali Kota membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

LSM SAB suara abdi bangsa menyatakan bahwa Kejari Kota Bandung tidak menunda proses hukum, terbuka dalam penyampaian informasi ke publik melalui Kasi Intel, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan. Apresiasi juga diberikan karena perkara ditangani cepat sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan.

LSM SAB berharap Wakil Wali Kota Bandung fokus pada program prioritas: penataan kawasan kumuh, penanganan banjir Gedebage-Cibiru, digitalisasi layanan, dan penguatan UMKM. Kebebasan dari jerat hukum dianggap jadi modal untuk kerja tanpa beban politik.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM SAB memantau proses hukum dari penyelidikan sampai putusan. Apresiasi diberikan ketika prosedur dijalankan transparan. Namun LSM SAB suara abdi bangsa juga menyatakan akan tetap kritis jika ke depan ada indikasi penyimpangan oleh pejabat publik.

LSM SAB mendorong sinergi Pemkot Bandung dan Kejari dalam pencegahan korupsi. Program Jaksa Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan pendampingan hukum PBJ bisa diperluas. Tujuannya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pasca-bebas, Wakil Wali Kota Bandung ditantang membuktikan kinerja lewat realisasi RPJMD dan janji kampanye. Isu yang mendesak: transportasi publik, sampah, kemacetan, dan penataan PKL. Kepercayaan publik harus dijaga dengan kerja nyata dan keterbukaan anggaran.

LSM SAB suara abdi bangsa pernyataan, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat Bandung mengawal pembangunan. Proses hukum yang selesai harus jadi pembelajaran bahwa hukum bekerja tanpa pandang jabatan. Ke depan, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dinilai kunci membangun Kota Bandung lebih baik.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *