Garut,Tribuntipikor.com
Humas Polres Garut Ipda Adi menjawab pertanyaan beberapa awak media yang mempertanyakan mengenai kebenaran pelaku terduga penggelapan tanah di desa sindang suka cibatu kini sudah di jadikan tersangka oleh polres Garut
Ketika di konfirmasi awak media Humas polres Garut Ipda ADI membenarkan kalau pelaku penggelapan tanah milik Mr Cang warga Leles di Blok Sampalan Desa Sindangsuka cibatu kini sudah di jadikan tersangka pelaku terdiri dari tiga orang yaitu YA (50 TH ) warga limbangan , IW, dan CU masing masing Warga Bandung ,
Hanya YA yang baru di tahan oleh pihak polres sejak Rabu 3 juni 2026 sementara yang dua lain nya yaitu IR dan Cu tidak di tahan karena alasan sakit dan sekarang sedang menjalani perawatan di intan husada sejak rabu 3 juni
Lebih lanjut Aipda Adi mengatakan kalau ketiga tersangka ini melakukan modus operandi nya dengan melakukan penggelapan tanah lebih dari 2,5 Hektar dengan cara memanipulasi data tanah ,
YA adalah orang kepercayaan MR kyung chul jang WNI keturunan korea selatan yang dulu di percaya oleh MR Kyung chul jang WNI keturunan korea selatan untuk melakukan pembelian tanah di Blok sampalan desa sindangsuka Kec Cibatu beberapa tahun yang lalu setelah tanah terbeli oleh YA atas nama MR kyung chul jang , oleh tersangka tanah tersebut di jual kembali kepada pihak lain dengan cara memanipulasi data terlebih dahulu
sehingga akibat kejadian ini MR Kyung chul jang di rugikan sekitar 30 Milyar.
Setelah mengetahui tanahnya di jual oleh YA baru MR kyung chul jang melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya ke polres
Garut .
Masih lanjut Aipda Adi pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan menetapkan kepada ketiga orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya mempunya dua alat bukti yang sah dan kuat dan sekarang pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus penggelapan tanah tersebut,”Pungkasnya.(DB)





