Kajari kota Bandung hentikan penyidikanStatus Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

Kota Bandung Tribun Tipikorcom kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Dengan dihentikannya kasus tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana gugur secara hukum.

“Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur,” kata Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).

Abun menjelaskan, penghentian kasus ini terjadi lantaran tim penyidik tak menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Erwin maupun Rendiana.

Aliran Dana Tak Ditemukan, Kejari Bandung Hentikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin

“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.

Sejak pengimplementasian KUHP dan KUHAP baru, Abun mengakui bahwa penyidik menerapkan kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

Selama enam bulan pasca-ditetapkan tersangka, kejaksaan melakukan penyesuaian dengan menyandingkan KUHAP baru.

Ia mengakui selama penyidikan banyak ketidaksempurnaan dalam pendalaman.

Selama enam bulan penyidikan, sebanyak 89 saksi telah dilakukan pemeriksaan, mengkaji barang bukti, dan beberapa kali melakukan ekspose internal kejaksaan, hingga pada tanggal 22 Mei 2026, kejaksaan menentukan sikap bahwa kasus ini dihentikan.

“Kami di tanggal 22 Mei itulah menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan. Kenapa kami belum sampaikan? Karena kami masih membungkus perkara ini untuk membuat laporan secara resmi. Inilah yang kami sekarang lagi susun. Karena Pak Kajati sudah menyinggung itu, makanya saya sampaikan bahwa perkara ini dihentikan,” ucapnya.

Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditolak, Kejari: Pemberkasan, lalu Pengadilan

Tak Ada Unsur Politis
Abun juga menegaskan bahwa tak ada unsur politik dalam penghentian penyidikan kasus tersebut.

Ia menyebut bahwa penghentian ini justru merupakan kepastian hukum.

“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, Kejari Kota Bandung melakukan serangkaian tindakan hukum melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Selain memeriksa keduanya, kejaksaan juga melakukan penyitaan dan penggeledahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2025.

Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.

Namun, dalam perjalanan kasusnya, Kejari kini menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung karena tak ditemukannya aliran dana yang masuk ke kantong Erwin maupun Rendiana.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *