Perkara Gugur, Kang Joker Apresiasi Kepastian Hukum bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

BANDUNG — Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis, objektif, dan berbasis pada keadilan yang sebenar-benarnya. Menyusul diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, Korps Adhyaksa di bawah komando Kejaksaan Negeri Kota Bandung membuktikan bahwa proses hukum tidak lagi sekadar mengejar pemidanaan, melainkan benar-benar menjamin hak asasi warga negara melalui prinsip kehati-hatian yang ketat.

Hal ini tecermin dalam langkah progresif Kejari Kota Bandung yang resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam Siaran Pers resmi pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Meskipun perkara ini telah melewati serangkaian proses penyelidikan yang panjang sejak Oktober 2025, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen, tim penyidik Kejari Bandung menunjukkan integritas tinggi dengan berani mengambil sikap objektif.

Berdasarkan hasil pendalaman mendalam dan ekspose bersama pimpinan sebanyak empat kali, tim penyidik tidak menemukan adanya fakta aliran dana secara nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut, sehingga perkara dinyatakan belum terpenuhi dan gugur demi hukum.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kajari beserta jajaran penyidik merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kota Bandung sudah berjalan secara profesional dan presisi sesuai amanat undang-undang yang baru.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas dari Kejari Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan digugurkannya perkara ini karena tidak adanya bukti aliran dana yang nyata, kejaksaan telah menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,” ujar Kang Joker saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Kang Joker juga menambahkan bahwa keputusan ini membawa dampak yang sangat positif bagi situasi kondusivitas di Kota Bandung. Menurutnya, pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana Awangga sangat penting agar atmosfer sosial dan pembangunan di Kota Kembang tetap terjaga dengan baik tanpa adanya polemik yang tidak terbukti di pengadilan.

Langkah Kejari Bandung ini menjadi angin segar sekaligus preseden baik bagi iklim penegakan hukum di Kota Kembang. Berdasarkan semangat KUHP dan KUHAP baru, penetapan status hukum memang harus berdiri kokoh di atas pembuktian yang sempurna, bukan atas dasar asumsi, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi seutuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Joker menyampaikan harapan besar bagi keberlangsungan kepemimpinan dan pengabdian kedua tokoh tersebut di masa depan setelah status hukum mereka clear dan bersih dari tuduhan.

“Harapan saya, semoga Bandung Utama dengan lengkap kembali jadi beuki ngajaga amanah rakyat dan kerja optimal,” pungkasnya.

Martika Edison Media Saksi Siliwanginews Tim dpc jurnalis MEDIA INDONESIA KOTA BANDUNG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *