MATARAM NTB
tribuntipikor.Com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun Anggaran 2022 mulai memunculkan tanda tanya besar.
Di tengah gencarnya pemberitaan yang menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ sebagai penyedia barang dan jasa, muncul fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh ke publik.
Publik selama ini disuguhi narasi bahwa telah terjadi penyimpangan pengadaan barang yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah. Namun di balik narasi tersebut, para tersangka justru mengaku menjadi korban dari penafsiran hukum yang diduga keliru sejak awal.
MJ membantah keras tudingan bahwa dirinya mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain secara melawan hukum.
Menurutnya, keterlibatan UMKM lokal justru merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tentang pemberdayaan UMKM dan penggunaan produk lokal.
“Kalau menggandeng UMKM lokal sesuai arahan pemerintah daerah lalu dianggap mengalihkan pekerjaan, maka di mana letak kesalahannya?” tegas MJ.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah produk UMKM yang telah memenuhi ketentuan TKDN dimasukkan ke dalam katalog elektronik dan dipilih oleh pihak pengguna.
Bahkan, seluruh barang yang mengalami komplain disebut telah diganti sesuai spesifikasi tanpa membebankan negara.
Lebih mengejutkan lagi, MJ mengaku telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara yang disebut dalam hasil audit, baik temuan Inspektorat maupun hasil audit BPKP yang mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
“Saya patuh. Jika negara menyatakan ada kerugian, saya kembalikan. Tapi mengapa tetap dituduh korupsi?” ujarnya.
Sementara itu, IKS juga membantah tuduhan melakukan pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang belum selesai.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan perpanjangan waktu dari penyedia akibat gangguan distribusi barang yang dipicu insiden kapal tenggelam pada jalur penyeberangan Jawa-Lombok.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tidak hangus dan ditarik kembali ke pemerintah pusat sesuai ketentuan batas akhir penyaluran.
Yang menjadi sorotan, dana yang dicairkan disebut tidak bisa digunakan oleh penyedia karena rekening penerima dalam kondisi diblokir hingga seluruh barang diterima lengkap.
“Jika uangnya diblokir dan tidak bisa digunakan, lalu di mana kerugian negara yang dinikmati pihak tertentu?” tanya IKS.
Pernyataan kedua tersangka ini memunculkan pertanyaan serius: apakah perkara yang sejak awal diduga merupakan persoalan administrasi pengadaan justru dipaksa masuk ke ranah pidana korupsi?
Koordinator Advokat Rakyat, Usep Syarif Hidayat, SH, menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi hukum kasus tersebut.
Ia mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan batas tegas antara kesalahan administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tidak setiap kekeliruan administrasi dapat serta-merta dikriminalisasi sebagai korupsi tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usep juga menyoroti bahwa proyek meubelair tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Karena itu, penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme administrasi pemerintahan sebelum masuk ke proses pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek pemerintah di daerah.
Kekhawatiran mulai muncul bahwa pejabat dan pelaku usaha akan semakin takut mengambil keputusan atau terlibat dalam proyek pemerintah jika setiap persoalan administrasi berisiko berujung pada proses pidana.
Di tengah perdebatan tersebut, publik tentu berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak hanya berpegang pada satu sudut pandang.
Sebab hukum tidak hanya bertugas menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi mereka yang belum tentu bersalah.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi, atau justru ada dugaan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan.
(.)





