Kritik Menguat CV Permata Diduga Kirim Kusen di Bawah Standar untuk Proyek Revitalisasi Sekolah di Kuningan

Ucapan Pelecehan Terhadap Wartawan Picu Kecaman dari Komunitas Pers

KUNINGAN |Tribun TIPIKOR.com

Gelombang kritik terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kuningan terus menguat. Sejumlah sekolah di wilayah Lebakwangi dan Maleber dilaporkan mengembalikan kusen kiriman CV Permata karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, kusen yang dikirim perusahaan yang berlokasi di Jalan Baru Awirarangan itu bermasalah dari segi jenis kayu, ukuran, dan presisi.
Jenis kayu dioplos, ukuran tidak sesuai, dan banyak yang tidak nyiku. Tukang kami kesulitan saat memasang, ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).

Seorang konsultan pengawas turut membenarkan bahwa sekolah memiliki hak menolak material yang tidak sesuai standar.
Kalau mutu dan kualitas tidak sesuai spesifikasi, sekolah berhak mengembalikannya. Kami bahkan mendorong agar sekolah tegas menolak barang semacam itu.tegasnya.

Di tengah kritik terhadap kualitas barang, mencuat pula dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Seorang pengusaha berinisial OA, dari CV Permata, dilaporkan mengirim pesan WhatsApp bernada merendahkan profesi wartawan.
Isi pesannya berbunyi:

Ga usah membuat berita fitnah, kalau mau minta uang minta aja.

Pesan itu memicu reaksi keras dari komunitas pers di Kuningan.
Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU), Dodo alias Doceng, mengecam keras pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.

Ucapan seperti itu tidak bisa ditolerir. Wartawan bekerja berdasarkan fakta di lapangan. Jangan seenaknya menuduh dan merendahkan profesi kami. tegas Doceng

Doceng juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, yang merupakan program strategis pemerintah pusat melalui Ditjen Satuan Pendidikan dengan pendanaan APBN dan sistem swakelola.
Program Revitalisasi ini bukan proyek abal-abal. Semua pihak wajib mematuhi juknis dan standar teknis. Dinas Pendidikan Kuningan hanya sebagai leading sector dalam pengawasan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tanpa pandang bulu.ujarnya.

FORWAKU mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk bersikap transparan, netral, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Jangan ada tebang pilih. Baik penyedia maupun sekolah yang melanggar, semuanya harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. tandasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana negara dan kredibilitas program pemerintah pusat. Dugaan penyimpangan spesifikasi material serta pelecehan terhadap profesi wartawan memperkuat tuntutan agar penegakan aturan dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi.

Red