Terindikasi Pembuatan Saluran Limbah di Binjai Supermall Diduga tidak ada Ijin AMDAL, dan Pembangunan Gedung Sebagai Kontrol Limbah Tidak Memiliki Ijin PBG, Pemerintah Lemah Pengawasan !!

Binjai – tribuntipikor.com | Sebuah Mall, apabila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) secara regulasi tidak diakui hukum, dan keberadaan nya bisa dianggap ilegal. Langkah ini dilakukan Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Indonesia terutama Kota Binjai.

Secara masif,Mall tanpa PBG mendapat kan sanksi di mata hukum.Tidak lagi menjadi sekedar isapan jempol, Adapun sanksi tersebut berupa penyegelan bangunan. Memiliki bangunan yang tinggi, harus memenuhi standart. Ada beberapa contoh yang terjadi saat ini seperti di Kota Binjai, memiliki sebuah Mall yang megah dan luas.

Menampung beban dengan kapasitas besar. Namun, bukan itu yang menjadi persoalan saat ini. Di bagian halaman belakang,terlihat seperti adanya aktivitas yang tidak biasanya. Ditemukan adanya alat berat dan timbunan tanah yang menjunjung tinggi sangat beresiko tembok tumbang.

Selain itu, terlihat juga di lokasi dengan adanya penutupan dengan seng bekas yang melingkar dan menutupi lokasi pekerjaan.Penuh dengan penasaran, media ini langsung melakukan peninjauan.

Selama ini, pekerjaan konstruksi di Binjai Supermall bagian halaman belakang sudah menjadi pantauan wartawan ini. Berdasarkan keterangan dari warga setempat Mall, bahwa sedang ada pembangunan Gedung yang peruntukan untuk pengontrol limbah.

Persolan yang saat ini masih menjadi misteri, ada indikasi tidak mengantongi ijin PBG dalam pembuatan bangunan gedung dan ijin amdal ( limbah ) dan penggalian tanah untuk saluran limbah. pada umumnya,ijin masih dipertanyakan melalui dinas pemko binjai atau provinsi, belum ada keterangan yang jelas.

Dini hari ini, saat awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke proyek,tidak ditemukan pengawas lapangan proyek, sebut salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya ke wartawan ini.

Limbah yang berasal dari Binjai Supermall ini sungguh mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Selain itu, menyebabkan air yang berada di sungai terjadi tercemar biang penyakit. Sudah seharusnya, pemerintah kota binjai sebagai perpanjangan tangan daripada Pemerintah Provinsi, untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal ini.

Ada indikasi melanggar yang diduga pekerjaan dan pembangunan gedung untuk kontrol limbah tidak ada ijin. Dinas terkait seharusnya bergerak cepat bila mana ada laporan dari masyarakat yang buat resah.

Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *