Soal Gugatan PTUN Bupati Sumbawa, Budiono Tegaskan Tak Pernah Beri Pernyataan atau Laporan: Siapa Bermain di Balik Izin Kayu?

Sumbawa Besar, NTB
tribuntipikor.com — Polemik dugaan kayu ilegal di Dusun Punik, Desa Batu Dulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, kembali memanas.

Di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik pemanfaatan izin untuk meloloskan aktivitas penebangan kayu, muncul bantahan keras dari Budiono terkait pemberitaan rencana gugatan PTUN terhadap Bupati Sumbawa.

Budiono secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah memberikan pernyataan, komentar, maupun laporan kepada pihak manapun terkait rencana gugatan tersebut.

Ia bahkan mengaku heran namanya dikaitkan dalam isu yang kini berkembang liar di tengah masyarakat.

“Saya tidak tahu apa pun terkait hal itu. Tidak pernah ada wartawan ataupun media yang datang langsung atau menghubungi saya lewat handphone. Pernyataan itu tidak pernah saya sampaikan,” tegas Budiono saat ditemui media ini di kediamannya di Dusun Punik, Desa Batu Dulang, Jumat (29/5).

Pernyataan Budiono itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya bermain di balik polemik izin dan aktivitas penebangan kayu di kawasan Batulanteh tersebut.

Budiono juga mengungkapkan bahwa lahan di lokasi hanya berstatus sporadik. Sementara lahan yang telah memiliki sertifikat, menurutnya, sudah tidak lagi memiliki banyak pohon kayu.
“Yang bersertifikat sudah habis kayunya, tinggal dua pohon saja.

Saya juga tidak tahu-menahu soal izin penebangan kayu-kayu itu,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi pembahasan serius dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Sumbawa pada 20 Mei 2026 yang dipimpin langsung Bupati Sumbawa dan dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejari Sumbawa, Ketua PN Sumbawa, Sekda, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah temuan lapangan yang dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran serius. Salah satunya keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dipasang garis polisi sejak 11 April 2026 karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk pengangkutan kayu hasil tebangan.

Namun saat pengecekan lapangan pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan sudah rusak atau hilang, sementara alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru. Fakta ini memicu dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain di balik lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Tim Satgas juga menemukan kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin sah. Sebagian kayu bahkan ditemukan berada di pinggir sungai. Ironisnya, saat pengecekan dilakukan, tidak satu pun pihak mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat tersebut.

Situasi itu semakin memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memanfaatkan celah administrasi dan permainan izin untuk mengamankan aktivitas penebangan kayu di wilayah Batulanteh.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa sendiri menegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan berdasarkan Surat BKPH Wilayah IV DLHK Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 dan diperkuat Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 telah dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.

Seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum serta perizinan yang sah.

Pemkab Sumbawa memastikan aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan memang ditemukan langsung di lapangan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku melalui verifikasi dokumen, pengecekan lokasi penebangan, serta pendalaman legalitas asal-usul kayu.

“Kalau ada yang merasa pemilik kayu, silakan melapor. Dari situ akan terbuka siapa pemilik sebenarnya, dimana lokasi penebangan, dan apakah kayu tersebut berasal dari lokasi berizin atau ilegal,” tegas pihak Pemkab.
Kini publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar siapa aktor utama yang diduga bermain di balik polemik izin dan aktivitas penebangan kayu di Batulanteh.

Masyarakat berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari carut-marut perizinan kehutanan di Sumbawa.( )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *