Selasa 26 mei 2026
Karawang Tribuntipikor.
Maraknya dugaan penjualan obat golongan G jenis tramadol dan xsimer secara bebas di wilayah hukum Polres Karawang menjadi sorotan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut disebut-sebut semakin mudah ditemukan di sejumlah titik, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Beberapa warga menilai lemahnya pengawasan membuat peredaran obat golongan G terus berlangsung. Bahkan, penjualan diduga dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.
Tim investigasi media menyampaikan akan melakukan konfirmasi langsung kepada pemerintah desa dan aparat desa setempat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras tersebut. Selain itu, tim juga berencana meminta klarifikasi kepada jajaran kepolisian, mulai dari Polsek setempat hingga KBO Polres Karawang.
“Dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi ke kantor desa dan aparat desa setempat. Setelah itu kami juga akan meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terkait langkah nyata pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Karawang,” ujar salah satu tim investigasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G yang dapat merusak generasi muda. Warga meminta adanya razia rutin serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu proses konfirmasi dari tim media guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat golongan G di wilayah Karawang.
(Team)





