Nasional, Tribun Tipikor Online _
Praktik korupsi di Indonesia pada 2026 masih menjadi darurat nasional dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot ke skor 34 dan peringkat 109. Praktik lancung ini semakin marak dengan modus yang terus berevolusi, mulai dari lingkup daerah hingga instansi strategis pusat.
Berikut adalah catatan kasus dan akar masalah korupsi di Indonesia:
Sektor Penerimaan Negara: Awal Februari 2026, KPK melakukan OTT serentak di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta DJP (Pajak) di Jakarta, Lampung, hingga Banjarmasin. Para oknum memanfaatkan modus pencucian uang menggunakan logam mulia.
Kepala Daerah: Sebanyak 11 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2025 hingga Mei 2026, termasuk OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap.
Praktik Politik Uang: Berdasarkan analisis hukum, mahalnya ongkos politik memicu kepala daerah terpilih untuk melakukan korupsi guna mengembalikan modal kampanye dan membiayai pengisian jabatan.
Kegagalan Sistem: Pakar hukum menilai maraknya kasus disebabkan oleh pragmatisme, keserakahan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya transparansi tata kelola pemerintahan. (Redaksi)





