Kuningan|Tribun Tipikor.com
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan terus memperkuat pengawasan dan peningkatan standar kesehatan pada sektor depot air minum melalui kegiatan Pelatihan Keamanan Pangan bagi penanggung jawab depot air minum yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Kuningan, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, MARS, serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Idik Sidik, SKM, MAP, sebagai narasumber utama dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya higiene sanitasi dan keamanan pangan.
Dalam pemaparannya, dr. H. Edi Martono ,MARS menegaskan bahwa perkembangan usaha depot air minum di Kabupaten Kuningan terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Puskesmas tahun 2026, jumlah depot air minum di wilayah tersebut tercatat mencapai 430 unit.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan penerapan prinsip higiene sanitasi yang ketat agar produk air minum yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat dan tidak menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
“Higiene sanitasi merupakan upaya pengendalian faktor risiko kontaminasi yang dapat berasal dari tempat, peralatan maupun penjamah pangan, sehingga keamanan produk tetap terjaga,” ujar dr. Edi Martono.
Ia menjelaskan, penerapan higiene sanitasi menjadi syarat penting dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi depot air minum. Sertifikat tersebut merupakan bukti pemenuhan standar keamanan pangan dan persyaratan kesehatan yang berlaku selama lima tahun.
Selain itu, mekanisme penerbitan SLHS kini dinilai lebih mudah karena telah terintegrasi melalui sistem pelayanan perizinan berbasis elektronik OSS.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan juga mensosialisasikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada sektor kesehatan.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kuningan, Idik Sidik, SKM, MAP, menambahkan bahwa setiap depot air minum wajib memiliki dokumen pendukung perizinan usaha, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Ia menerangkan, dalam proses pengajuan SLHS, pemilik atau penanggung jawab depot air minum diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. Sementara itu, minimal 50 persen operator depot juga harus memiliki sertifikat pelatihan serupa.
“Pelatihan ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses perizinan sekaligus menjamin kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat,” kata Idik Sidik.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan berharap seluruh pengelola depot air minum dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan regulasi yang berlaku, sehingga tercipta pelayanan air minum yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.
( andri hdw )





