Binjai-tribuntipikor.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan 3 pemuda yang mencoba mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu di zona hukum Polres Binjai, Sabtu (16/5) dini hari. Dalam operasi tersebut, Personil Satrenarkoba Polres Binjai mengamankan diduga tersangka dengan inisial dan masing masing lokasi berbeda. Minggu (17/5).
Berikut ini, inisial nama yang diamankan oleh petugas ialah : AP, EY dan AS. Diduga tersangka, identitas diri AP (26) merupakan warga desa sei semayang kecamatan Sunggal. Lokasi sebagai tempat kejadian perkara berada di Jl. Apel, Kel. Sukaramai Kec.Binjai Barat. Sekitar pukul 15.00 Wib. Sungguh apes, nasib yang dialami AP.
Untuk tersangka EY (26) warga desa tanjung ibus. Kec.Secanggang, bersama dengan AS (28)warga desa perdamaian Kab.Langkat. Sedikit berbeda, pelaku diamankan oleh tim pemburu begal yang diberi julukan Tim Kobra dan di bawah kepemimpinan IPDA Novriko Sijabat.SH. Saat itu,kedua pelaku sedang melakukan haunting yang berada di lokasi Megawati Kec.Binjai timur. Sekitar pukul 19.00 wib, sebut Katim.
Berdasarkan informasi masyarakat, Kasat Narkoba Polres Binjai. AKP Ismail Pane.SH.MH,merespon dan langsung memerintah kan anggota dan bentuk tim untuk melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama, jaringan tersebut terungkap.
Tidak mengkhianati perjuangan, dari hasil penindakan berbuah manis, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nopol BK 5344 SY, dari ketiga pelaku.
Berikut ini, beberapa barang bukti dan serta kepemilikan, yaitu ” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.
” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.
Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., terang AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
Sumber rilis: Humasresbinjai (17/5)
Editor : Mhd.Raka.





