Sumbawa Barat NTB
tribuntipikor . Com — Aroma dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali menyeruak dari wilayah lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kali ini sorotan tajam mengarah kepada manajemen PT ISS Maluk yang dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara semena-mena terhadap seorang karyawan, dengan pola yang dinilai sarat akal-akalan untuk menghindari kewajiban pesangon.
Lebih ironis lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB dinilai terlalu lamban dan terkesan “dibungkam” menghadapi dugaan pelanggaran hak buruh yang terjadi terang-terangan di depan mata.
Kasus ini mencuat setelah Yogi Sisyanto, seorang pekerja PT ISS yang bertugas di area tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), mengaku kehilangan pekerjaannya usai diminta menjalani pengobatan pasca Medical Check Up (MCU).
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja, Yogi justru mengaku ID Card miliknya ditahan dan status kerjanya menggantung tanpa kejelasan.
“Saya disuruh berobat setelah MCU. ID Card ditahan. Saya pikir itu prosedur biasa, ternyata malah berujung PHK,” ungkap Yogi kepada Tim GJI 08/05/26 .
Yang lebih janggal, kata Yogi, perusahaan sempat mengirim email memintanya kembali bekerja. Namun saat dirinya mencoba menghubungi admin PT ISS di Maluk, tak ada jawaban sedikit pun.
Bukannya dipanggil bekerja, ia justru menerima surat teguran hingga akhirnya dipecat.
Publik pun bertanya-tanya: apakah ini murni prosedur perusahaan, atau ada skenario sistematis untuk menyingkirkan pekerja tanpa membayar hak-haknya?
Ketua Organisasi Masyarakat dan Pengawal Investasi (OMPI), Yusup Maula, angkat suara keras. Mantan anggota DPRD Sumbawa Barat itu menilai perusahaan tidak boleh bertindak arogan terhadap pekerja, terlebih terhadap mereka yang aktif dalam organisasi buruh seperti SPSI.
“Kalau perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan yang tidak jelas, itu bisa masuk ranah hukum.
Jangan mentang-mentang punya kuasa lalu seenaknya pecat orang,” tegas Yusup.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan, melainkan alat kontrol agar hak-hak buruh tidak diinjak-injak.
“Perusahaan jangan alergi terhadap SPSI. Kalau perusahaan berjalan sesuai aturan, tak ada yang perlu ditakuti,” katanya.
Sorotan kini tidak hanya tertuju kepada PT ISS, tetapi juga kepada Disnakertrans KSB yang dianggap belum menunjukkan ketegasan.
Publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk tidak sekadar menjadi mediator formalitas, melainkan benar-benar membela hak pekerja yang diduga dizalimi.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, memang menyatakan akan memanggil pihak manajemen PT ISS dan mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Namun publik menilai langkah itu belum cukup bila tidak disertai investigasi serius terhadap dugaan PHK sepihak tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa relasi industrial di lingkar tambang KSB masih menyimpan banyak persoalan laten.
Buruh diperas tenaganya, tetapi ketika sakit dan membutuhkan perlindungan, justru terancam kehilangan pekerjaan.
Jika benar PHK dilakukan dengan modus menghindari pesangon, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat pekerja.
Dan jika Disnakertrans hanya diam atau bergerak setengah hati, maka wajar publik bertanya: negara sebenarnya berdiri di pihak siapa?
( GJI – NTB )





