Linmas ( Perlindungan masyarakat ) atau dulu dikenal Hansip adalah garda terdepan Pertahanan sipil yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Tugas utama Linmas atau dulu dikenal Hansip ( Pertahanan sipil ) membantu Kepala Desa dalam memelihara keamanan ketenteraman ketertiban umum serta penanggulangan bencana, kegiatan masyarakat dan penegakan peraturan desa juga melaksanakan patroli wilayah menjaga siskamling serta membantu konflik sosial masyarakat.
Untuk itu, seluruh Anggota Linmas harus faham Tupoksinya sesuai dengan Permendagri nomor 11 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendagri Nomor 36 Tahun 1979, sementara seragam hijau sekarang sudah tidak berlaku lagi.
Diamanatkan kepada seluruh Anggota Linmas sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sesuai dengan Tupoksinya apabila sewaktu menjalankan tugas dilapangan dan terjadi gangguan keamanan untuk segera melaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti.

Dan untuk para Kepala Desa yang notabene adalah Komandan mereka agar sebaiknya memperhatikan segala keperluannya sewaktu mereka sedang menjalankan tugasnya yang kadang kadang luput dari ” perhatian” kepala desanya. ( Bah Yosep Tribun Tipikor )

Pos terkait