Bandung,. Tribun Tipikor com
Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat yang beralamat di Jl. Caringin No. 182C, Babakan Ciparay, Kota Bandung (Sekretariat Bersama), secara resmi menyampaikan surat permintaan audit dan investigasi mendesak terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirtawening Kota Bandung.
Langkah tersebut ditempuh menyusul adanya laporan Dewan Pengawas Perumda Tirtawening Nomor 006/DP-PERUMDA/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025 perihal Kinerja Direksi, yang dinilai mengungkap sejumlah persoalan serius selama kepemimpinan Soni Salimi sebagai Direktur Utama.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, LSM TRINUSA DPD Jabar menyatakan bahwa pihaknya bertindak atas nama kepentingan publik untuk memastikan adanya penanganan hukum yang jelas dan terbuka terhadap dugaan penyimpangan di tubuh BUMD strategis milik Pemerintah Kota Bandung tersebut.
Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M. Sumarna, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota Bandung terhadap laporan Dewan Pengawas.
“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Laporan Dewan Pengawas sudah sangat jelas dan memuat temuan penting yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Karena itu, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan adanya proses yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Ait M. Sumarna, Rabu (16/10/2025).
dalam surat Dewan Pengawas tersebut, LSM TRINUSA menemukan sedikitnya sembilan poin krusial yang menjadi perhatian serius publik, di antaranya:
- Proyek Mangkrak Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cikalong, yang hingga kini tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
- Kerjasama penurunan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) dengan PT ADARO selama 11 tahun (hingga 2033) dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp 86,3 miliar serta aset infrastruktur senilai Rp 248 miliar, namun hasilnya dinilai jauh dari target.
- Pembangunan sistem aplikasi “Akurat, Lincah, Cerdas, dan Halal” (AA LINCAH) oleh PT Telkom Indonesia (Persero) sejak 2019 dengan nilai proyek Rp 8.415.660.550, namun implementasinya hingga kini belum optimal.
- Kerjasama B to B SPAM Kota Bandung Terintegrasi dengan konsorsium PJT II, PT Danareksa (Persero), Suez, dan Citic, dengan kapasitas 3.500 liter/detik dan nilai kontrak Rp 3,76 triliun selama 35 tahun, yang sumber airnya berasal dari Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
- Permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan aset perusahaan yang dinilai tidak efisien.
- Penggunaan kendaraan operasional yang tidak jelas peruntukannya.
- Skema pinjaman Back to Back dengan Bank BJB sebesar Rp 85 miliar tanpa transparansi penggunaan dana.
- Permasalahan kepegawaian, termasuk pola mutasi dan rekrutmen yang dianggap tidak profesional.
- Berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00017/2.0431/AU.2/10/0190-1/1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, tercatat bahwa biaya representasi Direksi tahun 2024 sebesar Rp 3.078.411.095 tidak memiliki rincian penggunaan dan tidak diakui sebagai biaya operasional yang sah secara fiskal.
Desakan Penegakan Hukum
LSM TRINUSA DPD Jabar menilai bahwa seluruh temuan tersebut menunjukkan adanya **indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya secara resmi *mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan dan keuangan Perumda Tirtawening.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari uang publik yang dikelola oleh BUMD dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambah Ait M. Sumarna.
LSM TRINUSA juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk mengumpulkan bukti pendukung serta melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal lainnya.
Komitmen untuk Transparansi Publik
Dalam pernyataannya, LSM TRINUSA DPD Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Bandung mendapatkan pelayanan air bersih yang layak, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Ketua LSM TRINUSA DPD JABAR.
Budi Haryanto Wapemred