Kuningan| Tribun Tipikor.com
Polemik belum tersalurkannya dana Taspen milik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya kalangan guru, menuai sorotan serius. Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd.,sekaligus sebagai Ketua FORMASI menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kendala administratif, melainkan telah menyentuh aspek moral dan berpotensi hukum.
Ketika di temui oleh awak media Tribun Tipikor.com di Cafe & Resto ternama di Kuningan Minggu ( 12/4/2026 ) Manap mengatakan ,pemotongan gaji yang dilakukan secara rutin untuk kepentingan setoran Taspen sejatinya merupakan bentuk kepercayaan para PPPK terhadap sistem dan institusi. Namun, ketika dana tersebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola, tetapi juga kredibilitas lembaga.
Ia menegaskan, keterlambatan bahkan ketidakjelasan penyaluran dana tersebut telah memicu keresahan di kalangan guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kondisi ini, kata dia, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Lebih lanjut, Manap menyoroti belum terealisasinya janji pengembalian dana oleh pihak terkait yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret. Ketiadaan kepastian, menurutnya, justru memperdalam krisis kepercayaan dan mencederai rasa keadilan para tenaga pendidik.
Tak hanya terbatas pada dana Taspen, ia juga mengungkap adanya indikasi persoalan serupa pada komponen lain seperti BPJS dan dana tambahan lainnya yang turut menjadi perhatian. Jika hal tersebut benar, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan.
Dalam konteks tersebut, Manap mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah investigatif secara komprehensif dan transparan. Ia menilai, apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka penyelesaiannya tidak cukup melalui mekanisme administratif semata, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penelusuran alur keuangan secara menyeluruh, mulai dari proses pemotongan hingga pengelolaan dan penyalurannya. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian membuka fakta dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Pertanyaannya sederhana, di mana posisi dana tersebut saat ini. Kejelasan harus disampaikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.
Manap pun mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada integritas sistem pengelolaan keuangan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelesaian yang tuntas dan transparan menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.tuturnya
red / 4nd121





