Pelaku PETI di Kota Nopan Dan Ranto Baek Kebal Hukum

Madina.

Dalam beberapa hari terakhir ini viralnya pemberitaan terkait Penambangan Emas Tanpa Ijin PETI di Kota Nopan tepatnya di desa Jambur Tarutung tidak membuat surut semangat para Mafia tambang disana untuk melakukan aksinya dengan merusak lingkungan daerah aliran sungai demi mencari butiran emas dengan menggunakan alat berat excavator dan untuk memperkaya diri sendiri,

Sampai saat Polsek Kota Nopan yang berjarak kurang lebih 1 Kilo meter dari lokasi tambang emas ilegal tersebut belum juga melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan tersebut padahal Bupati Mandailing Natal telah menerbitkan Surat Himbauan agar Masyarakat tidak melakukan penambangan emas ilegal dimanapun diseluruh kawasan kabupaten Mandailing Natal

Dan melalui Surat Himbauan ini Aparat Penegak Hukum APH seharusnya sama sama saling bersinergi dengan Pemerintah Daerah agar terciptanya suasana yang kondusif dan supaya tidak terjadinya pengrusakan ekosistem serta lingkungan hidup di tanah gordang sambilan dari tangan orang-orang yang ingin memikirkan dan memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampaknya di kemudian hari

Salah seorang warga Kota Nopan yang Inisial nya enggan disebut dalam media ini selasa 14/10 mengutarakan Via WhatsApp, Sampai saat ini Penambangan Emas Tanpa Ijin PETI di desa Jambur Tarutung Kecamatan Kota Nopan masih bebas beroperasi siang dan malam walaupun sudah viral dalam pemberitaan minggu ini, mungkin saja karena tidak ada tindakan oleh Polsek Kota Nopan atau mungkin juga para pelaku tambang ini sudah kebal hukum “ungkapkannya

Begitu juga di Desa Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek masih leluasa alat berat jenis excavator beroperasi disana guna mencari butiran butiran emas tanpa memikirkan efek samping dan dampaknya kepada masyarakat Mandailing Natal ini dimasa yang akan datang

Bersambung…

Tim

Pos terkait