Oknum kepala sekolah Ocid Hendak Awak Media Mau Melakukan Konfirmasi terkait anggaran bos malah meng hindar

Bogor. Tribun TIPIKOR

Untuk menutupi ketransparansi atau Keterbukaan Informasi Publik dalam penggunaan Dana BOS dan PIP berlokasi di wilayah desa Tapos kecamatan Tapos kabupaten bogor.

Perlakuan yang tak Pantas dari seorang tersebut dialami Wartawan yang hendak mau konfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah SD 01 Tapos tersebut., jumat (10/04/2026).

Menurut awak media yang berinisial AM, perlakuan intimidasi dan kata kasar itu terjadi saat dirinya hendak menjalankan tugasnya sebagai Wartawan Kontrol Sosial kinerja Pemerintah ketika melakukan konfirmasi kepada .ocih selalu kepala sekolah SD tapos 01

itu, AM kaget kemudian menjelaskan kepada oknum kepala sekolah SD tenjo 01 tersebut. “begini Pak tujuan kedatangan kami kesini mau konfirmasi terkait Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) begitu besar jumlahnya bahkan mencapai ratusan juta rupiah hanya itu saja yang ingin saya konfirmasi,” ucap AM.

Dengan demikian jika tidak mau untuk di konfirmasi, dia telah melanggar Undang-Undang Peran Jurnalis sebagai Kontrol Sosial masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat Pers di era Demokrasi.

UU ini memberikan jaminan perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya serta Undangan-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak setiap orang dan warga Negara indonesia untuk memperoleh Informasi Publik. UU ini juga mengatur kewajiban badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan kepada SD tapos 01 belum bisa menjelaskan
(A Miftah)
Setap Redaksi

Pos terkait