Kota Bandung Tribun Tipikorcom
Komitmen lembaga ini terlihat dari konsistensi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang BNN, tufoksi BNN Provinsi Jawa Barat meliputi: menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional P4GN di daerah, koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, serta melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada bidang pencegahan, BNN Provinsi Jawa Barat tahun 2026 aktif melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba ke sekolah, kampus, pesantren, lingkungan kerja, hingga desa. Program “Desa Bersinar” atau Desa Bersih Narkoba terus diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai benteng pertama keluarga dari ancaman narkoba.
Di sektor pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Jawa Barat membentuk dan membina penggiat anti narkoba dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan relawan. Mereka dilatih menjadi agen perubahan yang mampu melakukan deteksi dini dan intervensi awal di lingkungannya masing-masing.
Untuk fungsi rehabilitasi, BNN Provinsi Jawa Barat menyediakan layanan asesmen terpadu dan memfasilitasi rujukan rehabilitasi bagi penyalahguna yang melaporkan diri. Prinsipnya jelas: korban penyalahguna dirangkul untuk dipulihkan, sementara jaringan pengedar ditindak tegas sesuai hukum.
Pada aspek pemberantasan, BNN Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jabar, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lain rutin melakukan operasi gabungan. Sepanjang 2026, pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan narkotika sintetis berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari potensi penyalahgunaan.
BNN Provinsi Jawa Barat juga memanfaatkan teknologi dan data dalam pelaksanaan tufoksi. Melalui sistem pelaporan masyarakat, pemetaan kawasan rawan, dan kerja sama intelijen, langkah penindakan menjadi lebih tepat sasaran. Edukasi digital lewat media sosial resmi BNN Jabar pun gencar menjangkau generasi muda.
Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. BNN Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Disdik, Dinkes, Kemenag, perguruan tinggi, BUMN, swasta, dan organisasi masyarakat. Program “Sekolah Bersinar” dan “Kampus Bersinar” menjadi contoh nyata sinergi lintas sektor.
Dari sisi regulasi, BNN Provinsi Jawa Barat turut mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Perda P4GN dan membentuk tim terpadu. Kebijakan ini memastikan program anti narkoba memiliki payung hukum dan anggaran yang jelas hingga tingkat desa/kelurahan.
Dampak dari pelaksanaan tufoksi yang baik ini mulai dirasakan masyarakat Jawa Barat. Indeks kesadaran bahaya narkoba meningkat, angka penyalahguna yang mengakses rehabilitasi bertambah, dan ruang gerak sindikat semakin sempit berkat partisipasi aktif warga.
Dengan kerja yang terukur, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat, BNN Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan kinerja sesuai tufoksinya. Langkah ini menjadi kontribusi penting dalam mewujudkan Jawa Barat yang sehat, produktif, dan bersih dari narkoba.
Budi Haryanto SE Wapemred




