Lampung Selatan– tribuntipikor.com
Suasana penuh khidmat menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda pada Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 408 warga binaan dan anak binaan secara resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka selama masa pembinaan.
Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, diikuti dengan penyerahan dokumen remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda.
Usulan Remisi Khusus Idulfitri 1447 H di Lapas Kalianda berjumlah total 408 orang, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 406 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Lapas Kalianda dalam memberikan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan,” tandas Kalapas Beni Nurrahman. (Wal/Humas)





