Jakarta|Tribun TIPIKOR.com
Menanggapi pernyataan terbaru dari Menteri Kehutanan, Ketua LEMBAGA DEWAN ADAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DANRI) Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. telah mengeluarkan pernyataan mengenai pengembalian pengelolaan hutan adat dan tanah ulayat kepada Raja dan Sultan.
Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja,S.Psi.,M.H. menekankan pentingnya mengembalikan hak-hak ini langsung kepada pemilik tanah tradisional sebagai pemegang hipotik yang sah atas tanah leluhur kerajaan Kesultanan, bukan kepada LSM.Selasa ( 14/10/2025 )
Pengelolaan hutan adat dan tanah ulayat adalah masalah yang sangat penting untuk pelestarian warisan budaya kita dan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” kata Sultan Sepuh Pangeran Heru. “Sangat penting bahwa hak-hak ini dikembalikan kepada Raja dan Sultan, yang memiliki pemahaman mendalam tentang tanah dan komitmen jangka panjang untuk perlindungannya.
Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. lebih lanjut menjelaskan bahwa para pemimpin tradisional memegang hipotik atas tanah-tanah ini, sebuah konsep yang berakar pada hukum adat yang mengakui hak dan tanggung jawab inheren mereka.
Ketua DANRI mengingatkan Menteri Kehutanan agar tidak mengalihkan hak-hak ini kepada LSM, dengan alasan bahwa hal itu dapat merusak otoritas Raja Sultan sebagai pemimpin wilayah tradisional dan menyebabkan praktik-praktik yang tidak berkelanjutan. Bahkan permasalahan konflik agraria ini akan semakin panjang. Seharusnya menteri kehutanan ini harus paham sebelum adanya NKRI itu adanya Negara Awal Kerajaan Kesultanan dimana sampai saat ini keberadaanya masih ada , karena tidak ada satu regulasipun yang menyatakan Negara – negara awal kerajaan kesultanan itu dibubarkan, jadi secara defaktonya lahan lahan dinusantara ini masih dimiliki oleh kerajaan kesultanan dan dikelola secara turun temurun oleh Raja Sultan bersama masyarakat adatnya.
Kami percaya bahwa Raja dan Sultan berada pada posisi terbaik untuk mengelola sumber daya ini dengan cara yang menguntungkan baik lingkungan maupun masyarakat adat setempat.tambah Ketua DANRI
Kami Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI) berkomitmen untuk bekerja sama harmonisasi dan bersinergitas dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa pengembalian pengelolaan hutan adat dilaksanakan secara adil dan transparan.
Pesan saya, kami Para Raja Sultan jangan pernah lagi ditinggalkan atau tidak dilibatkan dalam urusan pengelolaan seluruh tanah tanah wilayah ulayat kami. Karena PP 18 tahun 2021 pasal 98 ayat 2 sudah mengatur hak- hak kami disana.
Seyogyanya kami Raja Sultan merupakan NKRI yang sesungguhnya. Kami berhak hidup dan berperan untuk masyarakat adat kami di nusantara, kami yang dapat menjaga kedaulatan NKRI dan Kami lah SANG NKRI, tutup Ketua DANRI.
( andri hdw )