APH Tutup Mata !! Wanprestasi Dinas Pendidikan Diduga Pemenang Tender Proyek Pembangunan RKB SD Swasta Anak Cerdas Mulia, Tidak Melaksanakan Kegiatan.

Binjai – Tribuntipikor.com |

Sebagai bentuk peran wujud kepedulian Pemerintah Kota Binjai (Pemko Binjai) terhadap dunia Pendidikan. Ibarat sedang mimpi mendapatkan hadiah, merupakan anugerah yang tidak bisa dipungkiri. Hal tersebut guna memenuhi kebutuhan proses belajar – mengajar di sekolah. Selasa (14/10).

Melalui Dinas Pendidikan Kota Binjai, yang dimana dalam hal ini dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik ( LPSE ) dahulu nya berbeda dengan sekarang E-Proc, melakukan proses penayangan Paket Tender dengan Judul PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD SWASTA ANAK CERDAS MULIA BINJAI dengan pagu anggaran sebesar Rp.600 juta/PPn.

Selain itu, memberikan kenyamanan terhadap murid yang sedang menimba ilmu dan bisa menampung penerimaan murid baru yang kurang mampu wajib untuk mendapatkan pendidikan di Sekolah SD Swasta Anak Cerdas Mulia Binjai.

Namun, dalam implementasi melalui sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan transparansi proses, serta mengurangi peluang indikasi ada penyimpangan.

Keberhasilan ini sangat terbatas dan bukan ataukah penerapan koordinasi yang terbatas. Dengan nominal pagu sebesar ± Rp. 600 juta termasuk PPN 11% merupakan harga penawaran yang dimenangkan satu peserta dari 16 peserta lainnya.

Tayang judul pada paket proyek tersebut di mulai 23 Juli 2025 sampai dengan penanda tanganan kontrak tanggal 2 September 2025, sebagai peserta pemenang tender paket proyek pekerjaan ini yaitu ; CV.JAYA MANDIRI
KONTRINDO yg beralamat di Jl. Setia Budi Gang.Sehati Medan Kota.

Seperti yang telah kita lihat saat ini, dalam penayangan kegiatan secara nyata keterbukaan informasi publik, jelas sudah ditetapkan dan dinyatakan sebagai pemenang berkontrak tidak melaksana kan kegiatan pekerjaan tersebut.

Tapi, sudah sejauh ini merasa ada aroma kejanggalan pun dapat di rasakan, di mana dalam lampiran pada dokumen spesifikasi teknis terdapat tulisan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender.

Berikut ini, beberapa point hal kejanggalan yang wajib diketahui publik, ialah ;

  1. Sejak CV diatas menjadi pemenang berkontrak, terlihat sangat jelas di lokasi sama sekali belum ada terlihat kegiatan para pekerja tukang bangunan, tidak tau dasar alasannya.
  2. Sebagai pemenang tender yang sudah ditetapkan, sehari setelah penanda tanganan kontrak, keesokan harinya, seperti biasanya kebanyakan akan memulai pekerjaan dengan mengingat waktu pelaksanaan hanya 120 Hari Kalender.
  3. Dalam waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender tersebut, melalui media online, sebagai mewakili masyarakat, berhak untuk mempertanyakan yang dimana waktu pelaksanaan tersebut dihitung mundur danatau seperti biasanya setelah melakukan proses penanda tanganan kontrak,belum dapat diketahui.
  4. Tidak diketahui secara jelas, yang pasti tertuang tanggal 2 September 2025 merupakan jadwal penanda tanganan kontrak untuk CV. JAYA MANDIRI
    KONTRINDO.
  5. Sebagai pihak ketiga, CV. JAYA MANDIRI KONTRINDO terkesan lambat mengabaikan hukum berlaku yang tertuang dalam lampiran kontrak.

Sudah seharusnya, Dinas Pendidikan Kota Binjai, yang dimana dalam hal ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Auzar Habibie Marpaung SE, harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap CV yang dimaksud diatas.

Dengan begitu juga bersama Panitia Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa melakukan koordinasi danatau membuat suatu tindakan yang tegas seperti Blacklist, atau tender ulang untuk mencari pemain baru.

Menurut sumber informasi yang layak dipercaya, selaku PPK Auzar Habibie bukan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap CV pemenang tersebut, bahkan sebaliknya, indikasi pemanggilan diduga berpihak, ada apa dengan PPK dalam ini ?. PPK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam beberapa hari terakhir ini, terpantau oleh awak media online ini tidak ada kegiatan. Suatu Katagori yang patut dan diberikan Apresiasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Binjai di karena wajib telah mendapatkan sebutan sebagai WANPRESTASI.

Dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai kontrol sosial dan rutinitas menjadi bagian daripada media online ini, terus berusaha mencari fakta dan kebenaran suatu bentuk bukti autentik. Adapun indikasi pembiaran mutlak.

Berlanjut langsung melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp milik Habibie. Dengan sangat disayang kan, sudah beberapa hari ini, pesan yang dikirim ke WhatsApp milik Habibie hanya menandakan ceklis 1.

Hingga berita ini di terbitkan, adanya Indikasi tidak aktif nomor bisa jadi karena diduga pemblokiran nomor awak media online ini oleh oknum PPK Habibie yang diduga kesayangan oknum seragam coklat tua.

Letak pada permasalahan ini sudah jelas menjadi pusat perhatian. Sebagai Aparat Penegak Hukum baik Institusi Polri Maupun Kejari seharusnya sigap apabila ada berita indikasi penyimpangan diduga merugikan negara.

Panggil dan periksa PPK beserta rekanan secara mendalam oleh pihak Aparat Penegak Hukum. Langkah yang sangat tepat bila melakukan tindakan sigap tegas tidak terukur dan mendapat kan adanya bukti akurat. Dalam menuju Integritas sebuah institusi yang Transparansi dan akuntabilitas.

Pemberitaan yang dimuat dalam media online, semua dilakukan dengan sesuai aturan pers yang di tetapkan. Tidak ada dikarang, semua sesuai dengan regulasi.

Menyikapi beberapa point yang tertuang dalam pemberitaan ini, diluar daripada hal diatas tersebut. Sebagai bahan pertimbangan pada Dinas lain yang merupakan rekanan daripada CV. JAYA MANDIRI KONTRINDO merupakan pihak ketiga yang saat ini menjadi pemenang tender, salah satu diantara lainnya ialah ;

  1. Dinas kesehatan sebagai rekanan yang sedang berlangsung mengerjakan pembuatan penambahan ruangan pustu pagu sebesar ± Rp.1,5 M/PPn. Progres pada pengerjaan proyek ini diduga masih ± 20%, namun diketahui DP sudah di ambil ± 25% dari pagu.

Dengan waktu pelaksanaan akan berakhir 26 Oktober 2025. Sebagai tenaga ahli inisial H pada proyek pekerjaan pembuatan penambahan ruangan pustu tersebut dinilai kurang profesional dan tidak tegas.

Mode digitalisasi hanyalah sebuah alat yang peruntukan untuk pengalihan saja, namun jika mentalitas para pelaksana tidak berubah, celah korupsi akan tetap ada. ( Raka ).

Pos terkait