Tribuntipikor.com
MATARAM- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) disebut mirip fungsinya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di internal Polri. Mereka dikhususkan mengusut kasus korupsi, baik yang melibatkan internal polri maupun eksternal.
Setidaknya demikian pandangan internal kepolisian di Polda NTB, menanggapi kasus dugaan pemerasan oknum anggota Polisi terhadap sejumlah pejabat Pemda Sumbawa Barat yang kini ditangani Kortastipidkor Markas Besar (Mabes) Polri baru baru ini.
“Itu sudah mirip KPK nya internal bang. Kasus pemerasan ini akan dituntaskan dan pasti ada tersangka. Baik tersangka dari oknum anggota kepolisian sendiri atau pihak luar yang terlibat,” kata, sumber pejabat Polda NTB, disela sela diskusi tertutup dengan awak media, pekan lalu.
Saking kredibelnya penyidik Kortastipidkor bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kesan yang ditangkap oleh PJU Polda NTB, tim penyidik Kortastipidkor anti kontak dengan siapapun pejabat polri yang tidak terkait dengan pemeriksaan mereka.
Meskipun pejabat Polri dengan pangkat apapun, penyidik Kortastipidkor menolak penghadapan, perintah hingga ditawari fasilitas apapun. Mereka bekerja berdasarkan Sprint dan hanya masuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan bagi siapapun terperiksa, termasuk jika itu pejabat kepolisian sendiri.
“Kalau udah Kortastipidkor bang, selesai kita. Mereka jika cukup bukti langsung eksekusi, tahan dan proses bang. Biar kita memiliki back up berpangkat bintang sekalipun mereka tetap tidak gubris,” kata, pajabat utama Polda lainnya.
Bagaimana pandangan PJU Polda NTB terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemda Sumbawa Barat, yang melibatkan sejumlah oknum Polres setempat?
“Pasti ada tersangka bang. Itu pidana pokoknya pemerasan. Semua akan mereka dalami. Jika Kortastipidkor yang tangani artinya pasti atensi bapak Kapolri. Bahkan kami dengar, satu anggota dewan asal KSB juga berpotensi tersangka selain oknum anggota sendiri,” kata, mereka lagi.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media dari Mabes Polri, pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota Polres Sumbawa Barat yang terlibat pemerasan masih berlanjut tanpa jeda. Propam Mabes Polri juga tengah siap mulai menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang terlibat.
Ada puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari internal ada juga dari pejabat Pemda setempat hingga anggota DPRD dan kontraktor pelaksana proyek yang terkait langsung dengan rangkain peristiwa pemerasan oleh oknum anggota Polres Sumbawa Barat tersebut.
Novel Baswedan CS Jadi Anggota Kortastipidkor Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram rahasia (TR) bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi mutasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam surat TR itu Brigjen Cahyono Wibowo didapuk menjadi Kakortas Tipidkor dan Kombes Arief Adiharsa menjadi Wakakortas Tipidkor.
Sebagai mana ditulis metrotvnews.com, 13 November 2024, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi berdiri di institusi Polri. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
“Ya. untuk resminya sebenarnya semenjak Perpres (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang susunan organisasi Polri) turun itu sudah resmi,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram rahasia (TR) bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi mutasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam surat TR itu Brigjen Cahyono Wibowo didapuk menjadi Kakortas Tipidkor dan Kombes Arief Adiharsa menjadi Wakakortas Tipidkor.
Cahyono saat ini merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Arief Wakilnya. Namun, pelantikan keduanya di Kortastipidkor belum dilaksanakan. Sandi mengatakan pelantikan rencana dilakukan usai pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jadi untuk Kortas Tipidkor saat ini sudah berdiri di kepolisian dan sudah dijabat oleh pejabat yang sebelumnya menjdi Dirtipikor,” ungkap Sandi.
Sandi berharap kehadiran Kortastipidkor menjadi keberkahan buat rakyat Indonesia. Khususnya, bisa berkolaborasi dengan institusi terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sandi melanjutkan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri akan bergabung dalam Kortas Tipidkor. Bahkan, para mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu disebut telah menjabat di Deputi Pencegahan.
“Sehingga, nanti menjadi satu struktur di dalam Kortas Tipidkor,” pungkas Sandi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan pembentukan Kortas Tipidkor untuk menampung mantan penyidik KPK yang bergabung menjadi ASN Polri. Termasuk Novel Baswedan CS, eks penyidik KPK yang dipecat dari Polri sebelumnya.
Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.
Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipidkor.
Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama. (An)





