LAPOR PAK KAPOLRI !!! MANDAILING NATAL TAMBANG EMAS ILEGAL BEBAS BEROPERASI

Madina
Beberapa tahun terakhir ini Para Mafia
PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin) sangat leluasa melakukan aksinya merusak hutan, Bantaran sungai bahkan Taman Nasional Batang Gadis dengan menggunakan alat berat jenis excavator untuk mencari butiran butiran emas yang ada di daerah kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara seperti di kecamatan Kota Nopan tepatnya di desa jambur tarutung dandesa Tombang Bustak juga di Kecamatan Huta Bargot kecamatan Batang Natal, kecamatan Lingga Bayu, kecamatan, Ranto Baek serta di kecamatan Muara Batang gadis, sesuai pantauan awak media , Minggu (13/10/2025).

Dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam.

Selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Namun walau ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, tidak membuat surut nyali pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aerah Kabupaten Mandailing Natal masih saja Para Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin PETI makin hari makin banyak menggunakan alat berat jenia excavator.

Dikutip awak media (4/10/2025) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K, yang dimintai tanggapannya melalui WhatsApp pada Sabtu (4/10/2025) terkait kegiatan ilegal ini, belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media sampai berita ini ditayangkan.

Beredar informasi para mafia tambang emas ilegal ini di duga kebal hukum seperti bekas tambang di kota Nopan jika melintas dari arah Medan menuju sumbar kita akan bekas galian tambang emas ilegal ini bisa kita lihat sangat dengan banyaknya lobang lobang besar yang menganga yang di biarkan begitu saja dan ini diduga. hanya tinggal menunggu korban Dan parahnya lagi lokasi ini adalah masih merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga hampir tiap hari bisa dipastikan Sungai ini Keruh dan Pekat sehingga masyarakat di sepanjang aliran sungai ini tidak bisa lagi mempergunakan air sungai Batang gadis ini

Pak Kapolri masyarakat mandailing natal sangat menanti tindakan nyata dari Pak Kapolri untuk menertibkan tambang emas ilegal di kabupaten mandailing serta menangkap para pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin PETI agar Bukit serta Hutan dan juga sungai sungai di kabupaten mandailing dapat terselamatkan dan bisa kembali dipergunakan oleh hal layak ramai

Tim

Pos terkait