Tuntutan Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak: Kekecewaan Keluarga dan Pertanyaan Publik

Majalengka, Media Tribun Tipikor

Perjalanan perkara dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang berujung pada kehamilan kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Majalengka. Tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi masing-masing anak yang menghadapi hukum menuai kekecewaan mendalam keluarga korban dan sorotan tajam publik, yang mempertanyakan keseriusan sistem hukum dalam menegakkan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Kronologi Singkat dan Dampak bagi Korban

Kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban pada 25 Agustus 2025, Nomor : STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JAWA BARAT. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, perkara dilimpahkan ke pengadilan dan mulai disidangkan pada Februari 2026.

Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), seorang siswi SMP di Kecamatan Jatiwangi, terpaksa menghentikan sekolahnya akibat kehamilan yang dialami. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan enam anak laki-laki yang masih berstatus di bawah umur dan berada dalam satu lingkar pergaulan. Keluarga korban menegaskan bahwa Bunga dirayu hingga menjadi korban situasi yang seharusnya tidak dialami seorang anak.

“Anak kami telah menjadi korban hingga hamil. Peristiwa itu dilakukan oleh enam orang yang masih berteman satu tongkrongan. Anak kami dirayu,” ungkap keluarga korban dengan nada kecewa, tanpa ada sedikit pun rasa puas terhadap tuntutan hukum yang ringan.

Sidang Tertutup dan Tuntutan Ringan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Majalengka, Solihin Niar Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup karena keenam anak yang berhadapan dengan hukum tersebut masih berstatus anak-anak dan masing-masing memiliki nomor perkara yang berbeda.

“Sidang dilaksanakan tertutup sesuai ketentuan peradilan anak. Penuntutan sepenuhnya berada pada pihak jaksa. Kami dari pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi,” jelas Solihin.

Dalam kesempatan yang berbeda awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Majalengka guna mendapatkan informasi tentang permasalahan hukum tersebut. Dalam konfirmasi resmi awak media kepada Kasi PIDUM Heri Joko Saputro, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H., menjelaskan dasar tuntutan satu tahun penjara, Selasa (3/3/2026).

“Putusan sanksi yang kami tuntutkan adalah satu tahun penjara berdasarkan regulasi BAPAS. Fakta persidangan menunjukkan dugaan bahwa korban dan pelaku melakukannya atas dasar suka sama suka, tanpa unsur paksaan atau ancaman. Di antara para pelaku ada yang bersedia menikahi korban, namun pihak korban tetap mengajukan proses hukum,” tegasnya.

Ketimpangan Hukum yang Mengundang Kritik

Tuntutan yang ringan ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana sistem hukum menilai kerugian yang dialami korban ? Seorang anak menghadapi dampak psikologis, sosial dan pendidikan yang permanen, namun hukum hanya menuntut pidana minimal satu tahun bagi pelaku.

Publik dan keluarga korban menilai keputusan ini tidak mencerminkan keadilan substantif, bahkan bisa dianggap melemahkan efek jera bagi pelaku tindak pidana terhadap anak. Sorotan kini tertuju pada keputusan hakim yang akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10:00 WIB.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar norma hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama. Bagaimana hukum menyeimbangkan kepastian dan keadilan untuk korban masih menjadi pertanyaan publik yang sulit dijawab.

(Wartawan : Ivan Afriandi)

Pos terkait