Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, di kawasan Muara Pungkut/Muara Tagor, Kecamatan Kotanopan, yang mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka akibat tertimbun material longsor.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Mandailing Natal, untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku utama, termasuk pemodal atau “toke” tambang emas ilegal yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas berbahaya tersebut.
“Peristiwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi kejahatan serius yang menghilangkan nyawa manusia. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak berhenti hanya pada pekerja lapangan, tetapi mengungkap dan menangkap para pemodal yang mengendalikan tambang ilegal ini,” tegas Ismed Harahap dalam pernyataannya kepada media, Senin (02/02/2026).
Ismed Harahap menilai, maraknya praktik PETI di wilayah Mandailing Natal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi titik balik penindakan hukum secara menyeluruh dan berkeadilan.
Menurutnya, para pemodal tambang ilegal diduga kuat menyediakan alat berat, mendanai operasional penambangan, serta mengatur aktivitas tambang yang kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat. Praktik tersebut, kata Ismed, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan merusak lingkungan hidup.
“Jika tidak ada ketegasan, kejadian serupa akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang mengorbankan keselamatan rakyat dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, insiden longsor terjadi saat para korban sedang melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi PETI yang diduga berada di bawah kendali seorang pemodal setempat. Material tanah dan batu tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja.
Satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan medis. Identitas para korban masih dalam pendataan oleh pihak berwenang.
Hingga Senin siang, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Kotanopan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal.
Selain menelan korban jiwa, Ismed Harahap juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas PETI yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis dan wilayah sekitarnya. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta potensi bencana longsor disebut sebagai ancaman nyata yang harus segera diatasi.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan penutupan permanen seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut, disertai dengan langkah rehabilitasi lingkungan dan pengawasan berkelanjutan.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu korban berikutnya baru bertindak,” pungkas Ismed.
Masyarakat Mandailing Natal berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum dengan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tragedi ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak kemanusiaan dan lingkungan yang sangat serius.





