Kuningan | Tribun TIPIKOR.com
Pengamat Kebijakan Publik, Roni Rubiyanto, menilai tertahannya pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 bukan persoalan teknis administratif semata, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum keuangan negara. Menurutnya, memaksakan pencairan tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup) justru membuka ruang pelanggaran hukum serius, termasuk potensi tindak pidana korupsi.
“Anggarannya memang ada, APBD sudah disahkan, DPA sudah diteken. Tapi hak keuangan DPRD secara hukum belum lahir karena Perbup-nya belum ada. Kalau ini dipaksakan, risikonya bukan lagi administrasi, tapi pidana,” tegas Roni, Selasa ( 3/1/2026 )
Roni merujuk secara eksplisit pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa hak keuangan DPRD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Artinya, tanpa Perbup, pencairan tunjangan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menambahkan, Pasal 3 PP 18/2017 juga secara tegas mengatur bahwa jenis dan besaran hak keuangan DPRD harus diatur dalam peraturan kepala daerah, bukan melalui Surat Keputusan (SK). “SK itu bersifat administratif, bukan norma umum. Ia tidak bisa dijadikan dasar pencairan tunjangan yang bersifat rutin dan membebani APBD,” ujarnya.
Menurut Roni, praktik penggunaan SK sebagai dasar pencairan tunjangan merupakan pola lama yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak PP 18/2017 berlaku. Jika praktik tersebut kembali dipaksakan, maka persoalan bergeser dari pelanggaran administrasi menjadi perbuatan melawan hukum.
“Dalam rezim hukum Tipikor, tidak perlu ada niat jahat yang dibuktikan. Cukup ada pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum. Unsur itu sudah cukup,” kata Roni.
Ia juga menilai sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menahan pencairan tunjangan sebagai langkah yang tepat dan patut diapresiasi. “BPKAD justru sedang menyelamatkan semua pihak. Kalau mereka memaksakan pencairan tanpa Perbup, pejabat penandatangan bisa menanggung risiko pidana secara pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roni mengingatkan bahwa meskipun PP 18/2017 tidak mengatur sanksi pidana secara langsung, pelanggaran terhadapnya otomatis dapat ditarik ke dalam rezim hukum lain, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kesalahan terbesar dalam tata kelola keuangan daerah adalah menganggap pelanggaran administratif sebagai sesuatu yang sepele. Padahal, di situlah pintu masuk persoalan pidana dibuka,” ujarnya.
Sebagai penutup, Roni menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas. Pertama, Bupati Kuningan harus segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, paling lambat akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Kedua, seluruh pihak dilarang keras melakukan pencairan tunjangan sebelum Perbup tersebut berlaku.
Ketiga, DPRD diminta tidak bersikap pasif. “DPRD bukan hanya penerima hak, tapi juga pembentuk APBD. Diamnya DPRD justru memunculkan kesan konflik kepentingan,” kata Roni.
Keempat, Inspektorat Daerah diminta menjadikan persoalan ini sebagai risiko korupsi tata kelola, bukan sekadar catatan teknis, serta memasukkannya dalam agenda pengawasan sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan.
“PP 18/2017 sudah berlaku lebih dari tujuh tahun. Waktu bukan masalah. Yang diuji sekarang adalah keberanian pejabat publik untuk taat hukum, bukan mencari jalan pintas,” pungkasnya.
| red/4nd121 |





