Kota Bandung Tribun Tipikorcom
kedisiplinan di SMKN 15 Kota Bandung diatur dalam Tata Tertib Siswa yang mencakup kewajiban dan larangan bagi siswa. Pasal 3 Tata Tertib Siswa menyatakan bahwa siswa wajib hadir tepat waktu dan mengenakan seragam sekolah yang sesuai.
Pasal 5 Tata Tertib Siswa juga mengatur tentang larangan bagi siswa, seperti tidak boleh membawa senjata atau benda berbahaya, tidak boleh merokok atau menggunakan narkoba, dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan sekolah atau masyarakat.
Dengan kedisiplinan yang tinggi, siswa-siswi SMKN 15 Kota Bandung dapat meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik. Mereka telah memenangkan berbagai kompetisi di tingkat kota, provinsi, dan nasional.
Kepala Sekolah SMKN 15 Kota Bandung menekankan pentingnya kedisiplinan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ia mengatakan bahwa kedisiplinan adalah kunci untuk mencapai prestasi yang tinggi.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
SMKN 15 Kota Bandung juga memiliki program-program yang inovatif untuk meningkatkan kedisiplinan siswa, seperti program “Siswa Berprestasi” dan “Siswa Telita”. Program-program ini membantu siswa meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik.
Dengan kedisiplinan yang tinggi, SMKN 15 Kota Bandung menjadi salah satu sekolah yang paling populer di Kota Bandung. Orang tua siswa juga sangat puas dengan kualitas pendidikan di SMKN 15 Kota Bandung.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
SMKN 15 Kota Bandung akan terus meningkatkan kedisiplinan dan prestasi siswa-siswi di tahun-tahun mendatang. Mereka akan terus menjadi salah satu sekolah yang paling disiplin dan berprestasi di Kota Bandung
Budi Haryanto SE Wapemred





