Polemik SK Tunjangan DPRD Kuningan Memanas, Roni Rubiyanto: “Ini Framing Politik, Bukan Kritik”

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Polemik dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kian memanas. Di tengah tekanan fiskal daerah, isu yang menyeret tudingan “SK bodong” ini memantik perdebatan tajam antara kelompok kritis dan pihak yang menilai narasi tersebut sarat kepentingan politik.

Kelompok pengkritik sebelumnya mendesak pencabutan SK yang mereka anggap tidak memiliki landasan hukum memadai. Mereka berpendapat, pembayaran tunjangan DPRD seharusnya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2017, bukan hanya SK, sehingga penggunaan dasar hukum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kritik itu diperkuat dengan kondisi fiskal Kabupaten Kuningan yang disebut sedang tertekan, antara lain akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH), rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta masih tingginya angka kemiskinan yang mencapai 12.160 jiwa.

Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Roni Rubiyanto. Ia menilai isu SK bodong lebih merupakan framing politik ketimbang kritik kebijakan yang berbasis kajian hukum.

“Ini bukan kritik, ini framing. Menuduh SK bodong tanpa uji hukum dan tanpa membuka dokumen pembanding adalah tudingan liar. Jangan bungkus kepentingan politik dengan jargon penyelamatan APBD,” tegas Roni, Senin (2/2/2026).

Menurut Roni, narasi yang berkembang sengaja diarahkan untuk membangun persepsi seolah Bupati Kuningan telah melakukan pelanggaran hukum, tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang sah.

“Kalau memang ilegal, buktikan secara hukum. Jangan hanya berteriak di media. Negara ini bukan negara opini,” ujarnya.

Hukum atau Politisasi

Di sisi lain, kelompok pengkritik menegaskan bahwa desakan pencabutan SK bukan serangan personal terhadap kepala daerah, melainkan bentuk kontrol publik terhadap kebijakan anggaran. Mereka menilai penggunaan SK sebagai dasar pencairan tunjangan bertentangan dengan asas legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bagi mereka, pengalokasian anggaran puluhan miliar rupiah untuk tunjangan DPRD di tengah defisit APBD dan kondisi sosial ekonomi yang rentan dinilai tidak sensitif terhadap kepentingan publik.

Namun Roni menilai argumen tersebut tidak utuh dan cenderung manipulatif.
“APBD memang sedang berat. Tapi jangan jadikan kondisi itu alat untuk menyerang satu pihak. Kalau benar peduli rakyat, dorong solusi fiskal, bukan membakar opini,” katanya.

Batalnya Aksi Demo Jadi Sorotan

Roni juga menyoroti batalnya aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan oleh GMNI di kawasan KIC. Menurutnya, pembatalan tersebut justru memperkuat kesan bahwa isu ini lebih ramai di ruang wacana ketimbang berbasis gerakan yang solid.

“Katanya darurat, katanya serius, tapi aksinya batal. Ada apa? Jangan-jangan ini hanya gertak sambal, atau isu yang dipelihara untuk kepentingan tertentu,” sindirnya.

Sementara itu, kelompok kritis menilai batalnya aksi tidak menghilangkan substansi persoalan. Mereka justru mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan agar polemik diuji secara objektif dan tidak berhenti pada perang narasi.

Publik Menunggu Uji Hukum

Baik pihak pengkritik maupun Roni sama-sama menyebut peran APH sebagai kunci penyelesaian. Perbedaannya terletak pada sudut pandang: kelompok kritis menilai pendalaman hukum diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran, sementara Roni meminta APH bertindak agar isu tersebut tidak berkembang menjadi fitnah politik.

“Kami minta APH turun supaya jelas. Jangan ada pengadilan opini, jangan ada kompromi di bawah meja,” kata Roni.

Polemik ini menempatkan publik Kuningan pada persimpangan antara tuntutan pengetatan belanja dan akuntabilitas anggaran, dengan tudingan bahwa isu SK bodong hanyalah alat tekanan politik.

Satu hal yang pasti, selama tidak ada klarifikasi resmi dan uji hukum terbuka, polemik ini akan terus menjadi bara membelah opini publik dan menekan legitimasi kebijakan daerah.

| red/4nd121 |

Pos terkait