Tribun tipikor.com
Bogor | Sabtu, 31 Januari 2026
Seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di wilayah hukum Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diduga melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik dengan meminta penghapusan pemberitaan terkait pengungkapan peredaran obat terlarang golongan G.
Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan awak media yang menerima panggilan tersebut, oknum APH itu berbicara dengan nada tinggi dan bernada intimidatif.
Dalam percakapan tersebut, ia meminta agar berita mengenai dugaan pengedar obat keras golongan G di wilayah Leuwiliang segera dihapus dari media yang telah mempublikasikannya.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga melontarkan pernyataan kontroversial dengan mengatakan bahwa dirinya “siap menjadi wartawan” serta “siap dicopot dari jabatan sebagai pengabdi negara.” Pernyataan tersebut dinilai tidak lazim dan justru memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik permintaan penghapusan berita tersebut.
“Permintaan itu tidak disertai hak jawab resmi atau klarifikasi tertulis, melainkan tekanan melalui sambungan pribadi WhatsApp dengan nada emosional,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Sikap oknum APH tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih jauh, tindakan meminta penghapusan berita tanpa mekanisme hak jawab atau hak koreksi justru memperkuat dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam jaringan peredaran obat terlarang golongan G yang tengah disorot awak media. Dugaan ini muncul lantaran pemberitaan yang diminta untuk dihapus berkaitan langsung dengan aktivitas pengedaran obat keras ilegal yang diduga telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Sejumlah pengamat hukum dan pegiat kebebasan pers menilai, apabila benar terdapat upaya intimidasi dari aparat kepada wartawan, maka hal itu patut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin. Selain itu, pengawasan internal institusi APH juga dinilai perlu turun tangan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk pimpinan institusi tempat oknum APH tersebut bertugas, untuk meminta klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media ini menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat peredaran obat keras golongan G merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan penegakan hukumnya menuntut integritas serta profesionalitas aparat tanpa intervensi terhadap kebebasan pers.
(Diang nur)





