Tribun tipikor. com~Kepahiang-Bengkulu.
Pabrik Pembuatan Tahu yang berada Di desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu”
(Sabtu, 31/01/2026)
Terdapat dugaan dua perusahaan atau pabrik tahu yang beroperasi dengan hanya menggunakan satu perizinan, terutama pada pabrik pembuatan tahu tersebut yang dimiliki oleh, bapak (aripin)
Di bogor baru-kepahiang.
Diketahui”Hal ini dikaitkan dengan pelanggaran administratif, lingkungan, dan keamanan pangan “Berdasarkan temuan di lapangan, berikut poin-poin penting mengenai dugaan satu izin untuk dua pabrik:
01).Satu Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha (seperti Izin Industri Rumah Tangga) diduga digunakan untuk dua lokasi produksi yang berbeda.
02).Dua pabrik tahu di desa Bogor Baru yang ditemukan satu pemilik Di duga hanya memiliki satu izin dan beroperasi tanpa izin lengkap (NIB dan izin analisis lingkungan).
03). Pabrik yang tidak memiliki izin lengkap atau menyalahgunakan izin dapat dikenakan sanksi, termasuk penutupan, denda, hingga pidana, terutama jika terbukti mencemari lingkungan .
04). Sesuai aturan, setiap lokasi usaha atau unit produksi seharusnya memiliki perizinan sendiri, apalagi jika beroperasi sebagai entitas terpisah meskipun pemiliknya sama.
05).Pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup atau BPOM biasanya bertindak melakukan sidak untuk memastikan seluruh unit usaha memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai standar keamanan pangan.
Meminta Aparat Penegak Hukum,Serta dinas terkait Kabupaten Kepahiang agar segera turun langsung memeriksa permasalahan tersebut hingga tuntas.
Sehingga berita ini di muat, saat di konfirmasi melalui telpon via whats shap pihak terkait tidak menjawab alias bungkam.
Tribun tipikor. com
Ret:Arpin





