GALIAN C PASIR DIDUGA ILEGAL DI DESA SIBULAN – BULAN BEBAS BEROPERASI APARAT DI MINTA BERTINDAK TEGAS

porbatua Taput Tribun Tipikor
Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi disinyalir masih bebas beroperasi di Desa sibulan bulan, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli utara Lokasi penambangan tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial Nababan dan telah berlangsung dalam waktu lama. jumat (30/1/2026).

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan serta keterangan warga setempat, aktivitas galian C tersebut berada di Jalan sipetang Lintas Kawasan ini merupakan jembatan penghubung jalur anter natip strategis nasional dengan purbatua tingkat lalu lintas namun aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan.

Seorang tokoh masyarakat Desa m.sitompul menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi atau dokumen izin terkait aktivitas galian tersebut.

“Setahu kami, galian C itu tidak ada izinnya. Aktivitasnya sudah lama berjalan dan terus beroperasi,” ujarnya.

Warga lainnya menegaskan bahwa penambang pasir tersebut truck rutin keluar-masuk lokasi, mengangkut pasir dan mengubah kondisi jembatan sudah mulai mereng di duga tak tahan lama gara galian C pasir secara signifikan.

“Hampir setiap hari berakti pitas bekerja. menjedot pasir atau dikeruk, truk hilir mudik, tapi tidak pernah ada penindakan,” kata seorang warga Purbatua

Aktivitas penambangan tersebut disebut kerap dilakukan pada pagi sampai sore hingga malam hari, dinilai warga sebagai bentuk kebal hukum tak takut siapapun.ujar warga

“Biasanya mulai pagi sampai sore sampai malam. Jam kerjanya tidak menentu,” ungkap warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila aktivitas galian C tersebut benar dilakukan tanpa Izin Usaha dan izin lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui Pasal 98 dan 99, mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Warga mengaku akibat kerukan sugai jembatan tak tahan lama dampak dari aktivitas galian C pasir tersebut, antara lain:

Kerusakan struktur jalan dan hilangnya vegetasi, Ancaman jembatan longsor dan Jalan Lintas penghubung desa purbatua takut putus

Kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck

, jalan rusak, dan warga terganggu megendara,” ujar seorang warga.

Secara sosial, aktivitas tersebut memunculkan rasa ketidakadilan hukum dan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kami merasa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil. Warga takut bersuara,” tambahnya.

Setiap pemegang amanah, termasuk aparat dan pemangku kebijakan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang terjadi.

Desakan Penindakan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan wibawa hukum.(p.s)

Pos terkait