PKBM Al Yusro Disorot Tajam, Diduga Kendalikan Opini Publik Lewat Oknum Media

Tribun tipikor.com

Kabupaten Bogor —
Lembaga pendidikan nonformal swasta PKBM Al Yusro yang berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini berada dalam sorotan tajam publik. Lembaga tersebut diduga kuat tidak hanya menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi juga melakukan upaya sistematis untuk mengendalikan opini publik melalui pemberitaan positif berbayar, Kamis (30/1/2026).

Berdasarkan penelusuran awal awak media, muncul indikasi bahwa pihak PKBM Al Yusro memanfaatkan oknum media guna memproduksi pemberitaan bernada positif yang diduga sengaja dipublikasikan sebagai alat bantah terhadap sejumlah pemberitaan negatif yang sebelumnya mengungkap persoalan transparansi dan tata kelola lembaga tersebut. Praktik ini mengarah pada dugaan pencitraan semu yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Indikasi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun menguat.

Pemberitaan yang diduga bersifat pesanan tanpa keterangan advertorial atau iklan dinilai mencederai prinsip independensi pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 KEJ. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi juga ancaman serius terhadap kredibilitas pers sebagai pilar demokrasi.

Tak hanya itu, sejumlah wartawan dan aktivis LSM mengungkap adanya pola penghindaran konfirmasi. Upaya permintaan data, klarifikasi, dan wawancara resmi kepada pihak pengelola PKBM Al Yusro disebut berulang kali menemui jalan buntu. Sikap tertutup ini dinilai sebagai indikasi kuat pembatasan akses informasi publik yang seharusnya terbuka, terutama bagi lembaga pendidikan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Perwakilan LSM pemerhati transparansi pendidikan di Kabupaten Bogor menilai dugaan tersebut sebagai bentuk pembungkaman informasi.
“Ketika kritik dibalas dengan pencitraan berbayar dan kerja jurnalistik justru dihambat, itu patut diduga sebagai upaya mengaburkan fakta. Ini bukan lagi soal klarifikasi, tapi indikasi pengondisian opini publik,” tegasnya.

LSM tersebut juga menekankan bahwa dugaan penghambatan terhadap wartawan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik dan lembaga penerima dana negara untuk bersikap transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al Yusro belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali. Sikap diam tersebut justru memperkuat desakan publik agar instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Dewan Pers, dan aparat pengawas, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Namun demikian, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya demi menjaga integritas dunia pendidikan nonformal dan kebebasan pers.

(Diang nur)

Pos terkait