Bandung Tribun Tipikorcom
Pasal 46 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyatakan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemangku kebijakan jawa Barat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas. Mereka berharap agar pengelolaan keuangan MUI Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan akuntabel.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menemukan beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti. Temuan BPK menunjukkan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (mutu) atas beberapa paket pekerjaan.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa penerimaan Hak Amil dari dana zakat paling banyak 12,5 persen dari penerimaan dana zakat.
MUI Provinsi Jawa Barat harus transparan dalam menjalankan Amanah dipercayakan pemerintah melalui bantuan yang digelontorkan.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat Jawa Barat berharap agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan MUI Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mencegah penyalahgunaan wewenang dan korups.
Budi Haryanto SE Wapemred





