Adendum Jadi Tameng Skandal? Progres 30 Persen, Dana Cair 70 Persen, Akses Lunyuk Terbengkalai — APINDO Curigai Permainan Sejak Lelang

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor .Com — Proyek infrastruktur yang digadang-gadang membuka akses strategis menuju Lunyuk dan wilayah sekitarnya kini justru menjelma menjadi potret telanjang kegagalan tata kelola pembangunan.

Alih-alih menunjukkan percepatan, adendum 50 hari tertanggal 31 Desember 2025 malah memperlihatkan fakta mencengangkan: progres fisik pekerjaan baru sekitar 30 persen, sementara anggaran sudah dicairkan hingga 70 persen.

Menjadi Sorotan Ketua APINDO kab Sumbawa Zulkarnaen , ST.Kepada Awak Media tribun Tipikor.Com , menjelaskan “
Ketimpangan ini bukan sekadar anomali administratif.

Ini adalah sinyal bahaya serius, yang mengarah pada dugaan kuat ketidakwajaran, pelanggaran kontraktual, hingga potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Waktu Tambahan Disia-siakan, Potensi Daerah Dikorbankan

Sangat disayangkan, masa perbaikan yang diberikan negara tidak dimaksimalkan. Padahal, kawasan Lunyuk dan sekitarnya menyimpan potensi ekonomi luar biasa yang dapat menjadi salah satu penopang pendapatan daerah. Ketika akses ini gagal difungsikan, yang dirugikan bukan hanya proyek, tetapi seluruh ekosistem ekonomi masyarakat.” Jelasnya

Zulkarnaen ST, menilai kondisi ini sebagai kegagalan yang tidak bisa ditoleransi.

“Sangat disayangkan waktu perbaikan ini tidak bisa dimaksimalkan. Potensi Lunyuk dan sekitarnya sangat luar biasa membantu pendapatan daerah. Namun ketika akses ini tidak terfasilitasi, dampaknya langsung buruk terhadap pendapatan pemerintah. Pemerintah harus sigap,” tegas Zulkarnaen.

Dana Negara Mengalir Deras, Fisik Jalan Tertatih

Dalam prinsip pengadaan yang benar, uang negara tidak boleh mendahului pekerjaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: 70 persen dana sudah keluar, sementara pekerjaan baru 30 persen. Ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan ketimpangan ekstrem yang secara logika, administrasi, dan hukum sulit dibenarkan.

Zulkarnaen menegaskan kondisi ini adalah indikasi ketidakberesan serius.

“Kalau benar fisik pekerjaan baru 30 persen sementara realisasi backup dana sudah 70 persen, maka sudah pasti ada yang tidak wajar dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Kecurigaan Mengarah ke Akar Masalah: Proses Lelang

Lebih jauh, sorotan Zulkarnaen menembus ke hulu persoalan. Ia secara terbuka menyebut bahwa ketidakwajaran proyek ini patut dicurigai sudah dimulai sejak proses lelang.

“Bahkan kita boleh curiga, ketidakwajaran ini dimulai dari proses lelang,” katanya.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengadaan. Jika benar lelang dilakukan tanpa seleksi kemampuan teknis yang ketat, atau bahkan sarat kepentingan, maka proyek ini berpotensi cacat sejak lahir dan melanggar asas:

  • Transparansi,
  • Akuntabilitas,
  • Persaingan sehat yang menjadi roh pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PPK dan Pengawas Tak Bisa Berlindung di Balik Administrasi

Pencairan anggaran sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa tanda tangan dan persetujuan pejabat berwenang. Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya berada di pundak kontraktor, tetapi juga ada pada PPK, konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang mengesahkan laporan progres.

Kelalaian, pembiaran, atau verifikasi fiktif tetap berpotensi pidana apabila berujung pada kerugian negara, meskipun dibungkus prosedur administratif.

Adendum Tak Boleh Jadi Alat Cuci Dosa

Adendum seharusnya menjadi kesempatan terakhir untuk menyelamatkan proyek, bukan tameng legal untuk terus mengucurkan uang negara tanpa hasil nyata. Jika proyek ini kembali gagal di akhir masa adendum, maka:

  • Dana yang sudah dicairkan berpotensi hilang
  • Manfaat proyek nihil
  • Kepercayaan publik runtuh.

Negara Diuji: Bertindak atau Membiarkan?

Proyek ini kini layak didorong ke:

  • Audit investigatif menyeluruh,
  • Penelusuran ulang proses lelang,
  • Pemeriksaan aparat penegak hukum.

Publik menunggu satu hal: keberanian negara. Apakah akan bertindak tegas dan membuka semuanya ke publik, atau membiarkan uang rakyat terkubur di balik adendum, laporan progres di atas kertas, dan proyek yang tak kunjung selesai.

Jika dibiarkan, proyek ini bukan sekadar gagal. Ia akan tercatat sebagai simbol bagaimana negara kecolongan, daerah dirugikan, dan keadilan publik dipermainkan.

( Irwanto )

Pos terkait