Diduga Menyalahi Aturan, Proyek Rabat Beton Desa Sitolu Bahal Kecamatan Purbatua

Purbatua Taput  Tribun Tipikor–

Proyek rabat beton yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa sitolu bahal Kecamatan porbatua Kabupaten Tapanuli utara, kini menjadi sorotan tajam.karna melewati tahun anggaran

Pasalnya, proyek senilai Rp 284.731.000,- tersebut diduga kuat menyalahi aturan teknis dan mekanisme pengelolaan yang seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan akuntabel sesuai Permendagri.

Pantauan tim media Tribun Tipikor pada kamis 22 januari 2026 sekitar pukul 12.24 WIB, menyingkap kondisi memprihatinkan di lokasi pekerjaan.

Rabat beton dengan volume 120 meter 3 x .0.15 dan (1×0.15 ×225meter x 2.m meter yang berada di Dusun I mahansan tampak kurang dipadatkan, dengan lapisan plastik yang terkesan asal dipasang.

Sejumlah pekerja terlihat keluarga kades pekerja tanpa pendampingan teknis yang memadai. Fakta ini meningkatkan kecurigaan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar kualitas pekerjaan infrastruktur desa.

Pembangunan jalan usaha tani rabat beton media Datangi Kantor Desa Bersama Warga Desa

Awalnya, proyek ini disebut akan dilaksanakan dengan sistem oleh Tim Pengelola Kegiatan ketua (TPK) Desa Torang simanukalit dan dia selaku BPD secara mengejutkan mengklarifikasi bahwa proyek tersebut harusnya sudah selesai diahir desember lalu justru jadi pertanyan

“Memang benar, proyek itu baru dikerjakan di januari tiga hari lalu kepada wartawan.

Ironisnya, M.S justru menuding bahwa praktik serupa banyak terjadi di desa lain. Namun, ketika ditanya soal mekanisme pelak sanan dan dasar terjadinya keterlambatan kds menjawap karna musi panen durian jawap .musda sitompul Kepala Desa sitolu bahal

dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penggunaan Dana Desa, yang semestinya menjunjung tinggi asas partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.
Dari keterangan warga setempat, muncul harapan agar pemerintah desa lebih terbuka dalam pengelolaan dana publik. “Yang penting transparan saja, biar masyarakat tahu uang desa digunakan untuk apa,” ujar M sitompul warga Dusun I.

Melihat kejanggalan ini, M.sitompul bersama Tiga awak media lainnya mendesak APH berwenang Inspektorat tapanuli utara dan Dispermades Kabupaten Tapanuli utara untuk segera turun tangan.

Mereka menilai tindakan tegas perlu diambil agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak menjadi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan proyek desa berbasis Dana Desa. Jika dibiarkan, bisa jadi hanya tinggal menunggu waktu untuk menyaksikan runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. (M.S R.S)

Pos terkait