Krisis Air Cigugur dan Ancaman Hak Hidup Warga: Penyedotan PDAM Disorot, Pertanian Rakyat Tertekan

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Krisis air yang berlangsung di wilayah Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian memantik keprihatinan publik. Persoalan ini dinilai tidak lagi semata-mata dipicu faktor alam, melainkan telah mencerminkan persoalan tata kelola sumber daya air yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Selama beberapa tahun terakhir, debit air dari mata air Cigugur terus mengalami penurunan. Kondisi tersebut berimbas pada terganggunya sistem irigasi pertanian, mengeringnya sawah, serta menurunnya produktivitas kolam ikan milik warga. Di sisi lain, pengambilan air oleh PDAM Tirta Kemuning justru terus meningkat seiring berkembangnya kawasan permukiman di wilayah hilir.

Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, Iwa Gunawan, menilai situasi ini sebagai bentuk ketimpangan distribusi air yang berpotensi mengabaikan hak dasar masyarakat di sekitar sumber mata air.

“Air merupakan kebutuhan pokok dan hak hidup masyarakat. Ketika pengelolaannya tidak adil dan mengabaikan kepentingan rakyat sekitar, maka yang terjadi adalah krisis keadilan,” ujar Iwa kepada media, Kamis ( 22/1/2026)

Pertanian Rakyat Kian Terdesak
Cigugur sebelumnya dikenal sebagai salah satu kawasan pertanian produktif di Kabupaten Kuningan. Ketersediaan air yang stabil menjadikan wilayah ini sebagai penopang produksi padi dan perikanan rakyat.

Namun, menyusutnya debit air membuat sawah-sawah di bagian tengah hingga hilir jaringan irigasi tidak lagi mendapatkan pasokan memadai. Akibatnya, banyak lahan pertanian yang terpaksa dialihfungsikan menjadi lahan kering, bahkan dijual karena tidak lagi produktif.
Menurut Iwa, kondisi tersebut bukan semata pilihan ekonomi petani, melainkan akibat tekanan struktural yang muncul dari berkurangnya akses terhadap air.

“Ketika air tidak lagi mengalir ke sawah, petani kehilangan daya hidupnya. Ini persoalan keberlanjutan, bukan sekadar soal hasil panen,” katanya.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kelangkaan air turut memicu persoalan sosial di tingkat masyarakat. Praktik pengambilan air secara mandiri menggunakan pipa-pipa individual mulai marak, yang pada akhirnya menimbulkan konflik antarwarga serta mengganggu aliran irigasi.

Selain itu, dampak lingkungan juga mulai terasa. Kolam Cigugur, yang dikenal sebagai habitat ikan dewa, mengalami penurunan kualitas air. Pada musim kemarau, stagnasi air kerap memicu kematian ikan dan menurunnya keseimbangan ekosistem.

Sorotan juga tertuju pada keberadaan infrastruktur penampungan air milik PDAM yang posisinya berada di bawah kolam mata air, sehingga secara teknis dinilai berpotensi memengaruhi debit air alami.

Aspek Regulasi dan Tanggung Jawab Negara
Iwa Gunawan mengingatkan bahwa pengelolaan air telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan air sebagai kekayaan negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan prioritas utama pada kebutuhan dasar dan pertanian masyarakat.

“Jika pemanfaatan air menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan keadilan distribusi,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Atas kondisi tersebut, Pemuda Marhaen Jawa Barat mendorong dilakukannya evaluasi komprehensif terhadap pengambilan air baku di wilayah Cigugur. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan layanan air bersih dan keberlanjutan pertanian serta ekosistem lokal.

“Pengelolaan air harus berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan. Tanpa itu, krisis serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” pungkas Iwa.

| red/4nd121 |

Pos terkait