Awak Media Tribun Tipikorcom
melakukan konfirmasi melalui telekonferensi kepada Ir. Subur Petrus Wijaya menyusul adanya pengaduan dari salah satu karyawan PT Zeta Utama Satya berinisial TAAH.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, manipulasi laporan keuangan, serta tidak dibayarkannya gaji karyawan dalam pengelolaan anggaran operasional proyek perizinan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Menara BTS Telkomsel Enterprise yang berada di kawasan pembukaan dan pembersihan lahan Smelter Bauksit PT Westerfield Alumina Indonesia, bagian dari agenda percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berlokasi di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. (21/01/2026)
Upaya Klarifikasi yang Dinilai Tidak Transparan
Secara terpisah, Ir. Subur Petrus Wijaya sempat mengundang awak media untuk datang langsung ke kantornya dengan alasan klarifikasi lebih lanjut.
Namun undangan tersebut ditolak dengan pertimbangan bahwa tim investigasi sedang menjalankan tugas lain terkait proyek jaringan telekomunikasi MOCN (Multi Operator Core Network) dalam rangka perluasan dan optimalisasi jaringan 5G XLSMART dan IOH (Indosat Ooredoo Hutchison) di wilayah Ring Timur (Bali–Nusa Tenggara).
Dugaan Manipulasi RAB dan Monopoli “Success Fee”
Berdasarkan penelusuran, proyek pembangunan BTS Telkomsel Enterprise yang menggunakan nama PT Zeta Utama Satya tersebut dilaksanakan oleh PT Picotel Nusantara. Proyek ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta praktik monopoli dan lobi “success fee” untuk memenangkan tender proyek, yang berpotensi merugikan negara dan para pekerja.
Gaji Karyawan Diduga Tidak Dibayarkan
Sebelumnya, perusahaan ini juga menjadi perbincangan karena diduga tidak membayarkan gaji 10 (sepuluh) karyawan selama tiga periode berturut-turut, yakni:
Agustus – September
Adapun nama-nama karyawan yang disebut belum menerima hak upahnya antara lain:
Tri Aji Ardian Hakiki
Ferdian Sanusi
Okta Iskandar
Pahla Santoso
Purnomo
Didi Setiawan
Adam Rizky Ramadhan
Adi Asnanto
Nabil Zakhir Hakiki
Daffa Rafliansyah
Total gaji yang diduga belum dibayarkan mencapai Rp. 305.700.000 (tiga ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Berpotensi Langgar UU Cipta Kerja
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88A ayat (6) dan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang tidak membayarkan upah karyawan dapat dikenai pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta hingga Rp. 400 juta, termasuk denda keterlambatan pembayaran upah.
Karyawan juga memiliki hak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila upah tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut.
Dugaan Pola Berulang dan Pembunuhan Karakter
Menurut pengakuan TAAH, dugaan manipulasi laporan keuangan ini bukan kali pertama terjadi.
Ia menyebutkan bahwa dalam empat proyek sebelumnya, pola serupa juga pernah muncul dan dinilai sebagai bentuk modus operandi berulang, termasuk dugaan pembunuhan karakter terhadap pihak-pihak yang berupaya membuka praktik tersebut.
Terbaru, Ir. Subur Petrus Wijaya disebut kembali melontarkan tuduhan korupsi secara sporadis terhadap TAAH melalui grup WhatsApp internal perusahaan.
Menanggapi hal itu, TAAH mengaku telah menyerahkan print out rekening koran pribadinya ke pihak manajemen dan seluruh anggota grup internal perusahaan untuk dianalisis secara terbuka.
Namun saat TAAH meminta pihak manajemen, termasuk Ir. Subur Petrus Wijaya dan Ir. H. Zuhal Zaini (Direktur Utama PT ZUS), melakukan hal serupa demi transparansi, permintaan tersebut hingga kini tidak dipenuhi.
Indikasi Rekayasa Laporan Keuangan
TAAH menyatakan siap mempertanggungjawabkan temuannya secara hukum.
Ia mengungkap adanya indikasi penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, serta pencatatan fiktif, yang menyebabkan laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan masih memiliki hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Budi Haryanto SE Wapemred





