Sumbawa Barat NTB Tribuntipikor.com —
Proyek pembangunan Jalan By Pass Tambak Sari–Poto Tano yang menelan anggaran Rp35 miliar dari APBD NTB kini berada di bawah sorotan tajam publik. Jalan sepanjang kurang lebih 9 kilometer tersebut disinyalir mengalami kegagalan konstruksi serius, meski baru selesai dikerjakan dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan
lapisan aspal terkelupas retak-retak, bergelombang, elevasi turun, hingga tambal sulam masif hampir di seluruh badan jalan.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Ini bukan sekadar kerusakan biasa
.Jalan masih baru, belum lama difungsikan, tapi performanya sudah anjlok. Ini indikasi kuat kegagalan konstruksi,” tegas Sekretaris Lembaga Pemerhati Sumbawa Barat (LPSB), Lois Darlis, Kamis (22/1).
Diduga Abaikan Uji Material dan JMF
Berdasarkan analisis awal LPSB, terdapat dugaan material campuran aspal tidak melalui uji laboratorium dan uji quarry sebagaimana diwajibkan dalam Job Mix Formula (JMF). Padahal, JMF merupakan dokumen teknis utama untuk menjamin kualitas, gradasi material, serta stabilitas campuran aspal.
Di sejumlah titik, tim menemukan indikasi bahwa lapisan pondasi lama tidak dibongkar, melainkan hanya dilapisi ulang dengan aspal baru.
Praktik ini dinilai melanggar prinsip dasar konstruksi jalan dan berpotensi menimbulkan kerusakan dini.
“Kalau pondasi lama dibiarkan, lalu ditutup aspal baru, itu manipulasi teknis.
Hasilnya pasti rusak cepat. Ini bukan kelalaian, tapi patut diduga rekayasa,” ujarnya.
CBR Diduga Tak Pernah Diuji
LPSB juga mencurigai tidak dilakukannya uji stabilitas tanah dasar menggunakan metode California Bearing Ratio (CBR)—standar nasional untuk mengukur daya dukung tanah sebelum konstruksi dilakukan.
Tanpa uji CBR, kepadatan tanah tidak terukur secara ilmiah. Dampaknya, saat dilalui kendaraan bertonase berat, lapisan jalan amblas, bergelombang, dan pecah. Kondisi ini disebut sebagai indikator klasik kegagalan struktur perkerasan jalan.
“Kalau CBR tidak diuji, lalu jalan cepat rusak, itu bukan kebetulan.
Itu akibat langsung dari pelanggaran prosedur teknis,” kata Lois.
Tanggung Jawab PPK, Konsultan, dan Penyedia Dipertanyakan
Buruknya kualitas fisik jalan juga menyeret pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan.
LPSB menilai PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa patut dimintai pertanggungjawaban.
Pasalnya, jika seluruh tahapan teknis dijalankan sesuai kontrak, kerusakan masif dalam waktu singkat hampir mustahil terjadi.
“Siapa yang meloloskan pekerjaan seperti ini?
Apakah pengawasan berjalan, atau justru ada pembiaran sistematis?” sindirnya.
Desak Audit Total dan Tolak Serah Terima
Atas kondisi tersebut, LPSB mendesak Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal untuk menghentikan proses serah terima pekerjaan, serta memerintahkan audit teknis independen menyeluruh, termasuk pembongkaran lapisan jalan di beberapa titik uji.
Tak hanya audit internal, LPSB mengaku telah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mengusut dugaan rekayasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan.
“Ini uang rakyat. Jika kualitasnya direkayasa, maka itu kejahatan anggaran yang harus diusut tuntas,” tegas Lois.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov NTB, PPK proyek, konsultan pengawas, maupun penyedia jasa belum memberikan klarifikasi resmi.
(Irwanto)





