Banyuasin -tribuntipikor.com
Bupati Banyuasin Askolani menemui warga Kelurahan Mariana Desa Sungai Gerong terkait permasalahan dengan Pertamina pada Rabu, 21 Januari 2026.
Pertemuan ini membahas sengketa lahan warga dengan Pertamina yang dihadiri pula Kepala BPN Banyuasin Dhona Fiermansyah Lubis dan jajaran.
“Tidak akan ada pengusiran warga selama dirinya menjabat,” tegas Askolani.
Pihaknya kini tengah mencari solusi regulasi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Pemerintah daerah siap menempuh jalur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.
“Warga diminta tetap bersabar menunggu proses penyelesaian berlangsung,” harapnya.
Terkait hal ini Dhona Fiermansyah menyebut pihaknya menyambut baik langkah yang dibuat pemerintah daerah.
“Masyarakat yang sudah berada di lokasi tanah tersebut jangan khawatir akan adanya pengusiran dari pihak petamina,” jelas Dhona.
“Karena sampai dengan saat ini proses pendaftaran tanah dari pertamina belum bisa dilanjutkan karena lahan tersebut masih ada penguasaan dari masyarakat sungai gerong,” terangnya.
“Bahkan di lokasi tersebut ada beberapa bangunan kantor pemerintah juga,” imbuh Dhona.
BPN belum menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pertamina.
Kondisi ini disebabkan masih adanya penguasaan lahan secara nyata oleh masyarakat setempat.
Dalam Asas Penguasaan Fisik (Pendaftaran Tanah) Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah harus memenuhi syarat data fisik dan yuridis.
“Jika di atas lahan terdapat penguasaan fisik oleh pihak lain maka data fisik dianggap tidak clear and clean,” jelas dia.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, BPN dilarang menerbitkan produk hukum (termasuk HGB) di atas tanah yang sedang dalam sengketa atau terdapat keberatan dari pihak lain.
“Dalam kondisi status quo, tidak boleh ada perubahan status hukum,” terangnya.
Pasalnya, masyarakat yang sudah mendiami lahan secara turun-temurun dilindungi haknya hingga ada putusan hukum tetap (Inkracht).
Untuk syarat pemberian HGB, permohonan oleh instansi atau perusahaan, hanya dapat dikabulkan jika lahan bebas dari penguasaan pihak lain (pembebasan lahan) atau telah ada kesepakatan ganti rugi(Ar)





