MAJALENGKA -Tribun Tipikor online Pembangunan Gendung Yayasan Generasi Qur’an Majalengka yang berada di Blok Kramatmulya Desa Tajur Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka diduga merupakan zona hijau, menurut informasi yang beredar bahwa pembangunan gedung yayasan tersebut diatas lahan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), serta belum memiliki ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), informasi ini dibenarkan oleh Eko, Dede dan Nurul selaku Staf Bidang Tata Ruang Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Majalengka saat dikonfirmasi oleh Tim PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Sementara, Aceng Syamsul Hadie menyoroti ketegasan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dari segala bentuk ancaman perusak LP2B dan kejahatan ekologis.
“Sebaiknya Bupati Majalengka agar segera bertindak cepat dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan ketahanan pangan nasional dari segala bentuk kejahatan ekologis dan memberi sanksi berat bagi pelaku serta orang-orang yang terlibat”, desak Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International).
Aceng menjelaskan bahwa secara hukum, LSD merupakan bagian inti dari LP2B yang dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009. UU ini secara eksplisit melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Larangan tersebut bukan norma kosong, melainkan perintah hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Artinya, tidak ada ruang tafsir bebas bagi pejabat publik untuk mengorbankan LSD demi kepentingan sektoral.
Upaya mengubah zona hijau LSD menjadi zona kuning melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga patut dipertanyakan. UU 41/2009 merupakan lex specialis yang kedudukannya tidak dapat dikalahkan oleh peraturan daerah atau kebijakan tata ruang. Revisi RTRW yang bertentangan dengan undang-undang sektoral adalah cacat hukum. Izin yang lahir dari kebijakan semacam ini berpotensi batal demi hukum dan membuka ruang pertanggungjawaban administrasi, perdata, bahkan pidana bagi pejabat yang terlibat.
Yang harus disadari, alih fungsi sawah bersifat irreversibel. Sawah yang telah berubah menjadi beton tidak dapat dikembalikan. Di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, dan ketergantungan impor, kebijakan yang menggerus sawah produktif adalah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Ketahanan pangan bukan jargon, melainkan soal hidup-mati sebuah bangsa.
“Ingat, alih fungsi zona hijau (terutama LSD) menjadi zona kuning
yaitu kegiatan permukiman dan fasilitas sosial (seperti lembaga pendidikan), ini
bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekologis karena merusak fungsi lingkungan vital secara permanen, melawan hukum, dan mengancam hak publik serta generasi mendatang”, tegasnya.
Aceng pun mendesak Dinas PUTR Kabupaten Majalengka untuk tidak melakukan pembiaran, segera bertindak dan menegur secepatnya agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Pembangunan gedung yayasan ini diduga keras telah melanggar UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres No.59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Permen ATR/BPN No. 12/2020 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi”, pungkasnya.[]
Endi Tim.





