PILOT PROJECT GUBERNUR NTB DIDUGA DIKORBANKAN

CV Duta Bima Ra Buya Di Putus Kontrak Secara Sepihak “PROSEDUR DISOAL

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor. Com –
Proyek strategis Gedung TB & Paru Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA) yang digadang-gadang sebagai pilot project Pemerintah Provinsi NTB justru mencuat sebagai persoalan serius.

Kepada Awak Media tribun Tipikor.Com ,Selasa 20/01/26 ,Yasmin Yaski Pranata Selaku Bagian Logistik dan Humas
CV Duta Bima Raya, pemenang lelang paket provinsi dengan nilai kontrak Rp4.426.879.000 dan waktu pelaksanaan 112 hari kalender, mengaku menjadi korban pemutusan kontrak sepihak yang diduga cacat prosedur dan melanggar regulasi pengadaan.

Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi contoh tata kelola pembangunan justru menampilkan wajah buram birokrasi.

KRONOLOGIS PEKERJAAN

Berdasarkan dokumen dan catatan lapangan, pekerjaan telah berjalan sesuai tahapan sejak awal:
04 September 2025: Penandatanganan kontrak di lantai II RSMA, dihadiri Direktur RSMA/KPA, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas.” Jelasnya

05–12 September 2025: Pemasangan papan proyek, pembersihan lokasi, perubahan site plan, pengukuran, pemasangan bowplank, pembangunan direksi keet, serta masuknya material Alam & material toko

14–24 September 2025: Perakitan ribuan cincin besi sloof, cincin balok gantung,dan Ring balok sambil menunggu gambar perubahan yang dibuat oleh konsultan pengawas

10–11 Oktober 2025: Shop drawing dikirim dari Mataram dan diterima oleh pelaksana teknis lapangan

12 Oktober 2025: Pekerjaan pondasi setempat dimulai sesuai dengan Ide & Gagasan konsultan pengawas lebih Cepat & efektif

Semua tahapan tersebut dilakukan sebelum adanya tekanan progres ekstrem dari PPK.” Urainya

TARGET PROGRES TIDAK LOGIS, CUACA DIABAIKAN

Masalah mulai mencuat ketika PPK secara sepihak memerintahkan percepatan progres yang dinilai tidak rasional:
12 Oktober – 24 November 2025 (43 hari): Penyedia/rekanan diperintahkan mengejar progres 50,63% → terbit SP I
24 November – 09 Desember 2025 (15 hari): Dipaksa mengejar progres 81,71% → SP II
09 Desember – 22 Desember 2025 (14 hari): DiPaksa mencapai progres 92,12% → SP III & pemutusan kontrak
Artinya, PPK hanya memberikan waktu total 72 hari untuk mengejar progres 92,12%, hal itu semua diluar nalar kami krn Bata merah harus disusun satu persatu,belum lagi kelangkaan bata merah krn pengaruh hujan sehingga bata merah didapur belum matang secara menyeluruh,tanpa mempertimbangkan:
faktor cuaca dan intensitas hujan,
kondisi alam,
perubahan gambar teknis(SitePlant)
serta realitas teknis konstruksi gedung rumah sakit.” Papar yaski

RAPAT RESMI, KEPUTUSAN DIBELAKANGI

Pada 22 Desember 2025, digelar Rapat SCM III yang dihadiri:
KPA/Direktur RSMA
PPK
Konsultan Pengawas
Perwakilan perusahaan (Komanditer: Angga)
Tim logistik dan humas
Dalam rapat tersebut, KPA/Direktur RSMA secara tegas memutuskan agar persoalan ini dikonsultasikan terlebih dahulu ke tingkat Provinsi (Mataram).” Urainya

Rapat bahkan ditutup oleh PPK sendiri dengan kesimpulan yang telah disepakati bersama.
Namun yang terjadi kemudian sangat mengejutkan”

PUTUS KONTRAK VIA WHATSAPP, DIDUGA LANGGAR ATURAN

Tanpa menunggu hasil konsultasi ke provinsi dan tanpa mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan PMK, PPK justru memutus kontrak secara sepihak pada hari yang sama, 22 Desember 2025, dan ironisnya melalui aplikasi WhatsApp.” Terang Yaski

Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk kesewenang-wenangan, pengabaian hasil rapat resmi, serta pelanggaran prosedur hukum administrasi negara.

PERTANYAAN KRITIS

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:
Mengapa proyek pilot project Gubernur NTB justru diperlakukan tanpa kehati-hatian?

Mengapa keputusan rapat resmi dengan KPA diabaikan?

Apakah ada kepentingan tertentu di balik pemutusan kontrak kilat ini?

Di mana peran pengawasan provinsi terhadap PPK?.” Paparnya

DESAKAN EVALUASI

CV Duta Bima Raya menilai pemutusan kontrak tersebut tidak sah secara prosedural karena isi dari Klausul kontrak pada Point ke Lima,PPK menutup Mata seolah Buta Padahal Melek Nominal,Terhadap bunyi Point kelima dalam klausul kontrak yg di tanda tangan secara bersama-sama antara penyedia & PPkdan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penyedia, serta mencederai prinsip keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam pengadaan pemerintah.”Ulas Yaski

Publik kini menanti sikap tegas Gubernur NTB, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek strategis ini.

Jika dibiarkan, pilot project bukan menjadi contoh keberhasilan, melainkan preseden buruk tata kelola pembangunan di NTB.

( Irwanto )

Pos terkait