REKOMENDASI PERGANTIAN KAPOLRI DAN REPOSISI KELEMBAGAAN CERMINAN MANDULNYA KOMITE REFORMASI POLRI

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Komite Reformasi Polri tengah menyusun laporan dan rekomendasi yang diharapkan rampung pada awal Februari 2026. Kini draf rekomendasi yang sedang dimatangkan dikabarkan telah mengerucut pada dua opsi: pergantian pucuk pimpinan atau reposisi Polri secara kelembagaan.

Jika rumor mengenai dua opsi tersebut benar adanya, maka sulit menghindari kesimpulan bahwa Komite Reformasi gagal melahirkan rekomendasi yang substantif.

Bukan karena kedua opsi itu sama sekali keliru, melainkan karena keduanya terlalu sempit untuk menjawab persoalan Polri yang jauh lebih kompleks dan mendalam.

Reformasi yang diharapkan publik bukanlah perubahan simbolik di tingkat elite, melainkan perbaikan nyata dalam cara Polri menjalankan kewenangan dan melayani masyarakat.

Opsi pergantian Kapolri sejak awal telah dibantah oleh pemerintah dan DPR dengan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dimaksudkan untuk mengganti Kapolri.

Jika demikian, memasukkan opsi ini dalam draf rekomendasi justru menunjukkan lemahnya sensitivitas Komite Reformasi terhadap realitas politik dan kelembagaan.

Lebih dari itu, fokus pada pergantian pimpinan mencerminkan cara pandang yang menyederhanakan persoalan. Reformasi Polri seolah dipersempit menjadi soal figur, padahal masalah utama terletak pada sistem, mekanisme pengawasan, dan budaya kerja yang tidak bisa diubah hanya dengan pergantian pimpinan.

Opsi kedua, reposisi Polri secara kelembagaan, juga tidak menawarkan terobosan berarti. Kesepakatan DPR mengenai hal ini telah menutup ruang alternatif sebelum pembahasan dilakukan secara mendalam. DPR sepakat posisi Polri tetap di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Jika reposisi hanya berhenti pada penataan posisi formal tanpa memperkuat akuntabilitas dan transparansi, maka yang dihasilkan hanyalah pembenahan administratif, bukan reformasi.

Kegagalan paling mendasar dari dua opsi ini adalah tidak ditempatkannya kepentingan publik sebagai pusat rekomendasi.

Isu-isu krusial seperti peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kewenangan diskresioner, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal tidak tampak menjadi fokus utama.

Padahal, di situlah ukuran keberhasilan reformasi Polri seharusnya diletakkan: pada pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Jika benar hanya dua opsi itu yang mengerucut dalam draf rekomendasi, maka Komite Reformasi Polri patut dinilai gagal memenuhi mandat utamanya.

Reformasi Polri bukan tentang mengganti pimpinan atau mengubah posisi institusi, melainkan tentang membangun sistem kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Rekomendasi yang tidak menyentuh inti persoalan tersebut bukan saja kurang bermakna, tetapi juga berisiko mengubur harapan publik terhadap reformasi Polri yang sesungguhnya.

Jakarta, 20 Januari 2026
R. HAIDAR ALWI
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Pos terkait