Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Wacana meniadakan pemilihan langsung kepala daerah dan mengalihkannya kepada DPRD dengan dalih keterbatasan anggaran bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan. Isu ini menyentuh jantung konstitusi, karena berimplikasi langsung pada prinsip dasar demokrasi: kedaulatan rakyat.
Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar slogan normatif, melainkan norma fundamental yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Dalam konteks pemerintahan daerah, prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Frasa “dipilih secara demokratis” tidak berdiri dalam ruang hampa. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, telah memberikan tafsir yang konsisten. Dalam Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004 dan Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan mekanisme demokratis yang paling mencerminkan kedaulatan rakyat, sekaligus memperkuat legitimasi dan akuntabilitas kepala daerah.
Lebih jauh, dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah kembali menegaskan bahwa desain pemilihan kepala daerah harus diposisikan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin hak politik warga negara, bukan direduksi menjadi sekadar kebijakan teknis yang tunduk pada preferensi pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, pemilihan langsung kepala daerah bukanlah kebijakan opsional yang dapat dihapus secara permanen hanya karena alasan efisiensi anggaran. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional, bukan fasilitas negara yang dapat dicabut ketika keuangan negara mengalami tekanan.
Alasan keterbatasan anggaran, betapapun seriusnya, tidak dapat dijadikan justifikasi konstitusional untuk memangkas kedaulatan rakyat. Jika logika ini diterima, maka demokrasi akan selalu berada di bawah bayang-bayang neraca fiskal. Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mensyaratkan setiap pembatasan hak warga negara dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak bersifat permanen.
Konstitusi memang membuka ruang bagi kebijakan luar biasa (extraordinary policy) dalam kondisi darurat, termasuk krisis fiskal. Namun kebijakan semacam itu hanya sah secara konstitusional apabila memenuhi tiga prasyarat mutlak: bersifat sementara, proporsional, dan disertai kewajiban pemulihan ke mekanisme demokratis yang normal.
Tanpa batas waktu yang tegas dan tanpa perintah eksplisit untuk kembali pada pemilihan langsung, kebijakan tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai langkah darurat. Ia berubah menjadi perubahan struktural yang berpotensi membatalkan hak konstitusional rakyat secara permanen.
Risiko Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Apabila wacana ini dituangkan dalam undang-undang atau revisi undang-undang secara permanen, maka secara hukum ia sangat terbuka untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Setidaknya terdapat tiga dasar konstitusional yang kuat bagi pengajuan uji materi.
Pertama, pelanggaran Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, karena pemindahan kewenangan memilih dari rakyat kepada DPRD merupakan penggeseran locus kedaulatan yang tidak dibenarkan secara konstitusional.
Kedua, penyimpangan tafsir Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, mengingat Mahkamah Konstitusi secara konsisten menempatkan pemilihan langsung sebagai instrumen utama demokrasi lokal.
Ketiga, pelanggaran prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena pembatasan hak politik dilakukan tanpa dasar keadaan darurat yang terukur, tanpa batas waktu, dan tanpa mekanisme pemulihan yang jelas.
Dalam konfigurasi tersebut, pembentuk undang-undang tidak hanya akan menghadapi kritik politik, tetapi juga berisiko menghadapi pembatalan norma oleh Mahkamah Konstitusi. Sejarah ketatanegaraan menunjukkan bahwa MK cenderung menolak norma yang mereduksi hak politik warga negara secara permanen dengan alasan efisiensi administratif atau fiskal.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD secara permanen bukan hanya berpotensi inkonstitusional, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dan transaksi politik di tingkat lokal. Demokrasi daerah akan direduksi menjadi urusan elite, bertolak belakang dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama kekuasaan.
Negara boleh berhemat. Pemerintah boleh mencari jalan keluar dari krisis fiskal. Namun konstitusi tidak boleh dijadikan korban.
Demokrasi mungkin mahal, tetapi kehilangan demokrasi jauh lebih mahal bagi masa depan republik ini.
Oleh: Ir. Yanyan Anugraha
Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan





