Pringsewu : Di duga melakukan tindakan penguasaan barang pesanan dengan tidak mau membayar ,Kepala Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Miswanto pada jum’at (16/1) di laporkan oleh Rinmah Yuni warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran
Ke Polres Pringsewu dengan no laporan polisi STTLP/26/I/2026/Polres Pringsewu /Polda Lampung .
Di temui usai laporan Rinmah Yuni Kepada awak media mengungkapkan awal mula kejadian bermula pada hari senin tanggal 7 oktober 2024 saat itu sekitar pukul 11 siang dirinya di hubungi via telpn oleh Miswanto atau yang lebih akrab di sapa jiteng yang merupakan Kepala Desa / Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo ,Kabupaten Pringsewu dalam percakapan tersebut Miswanto.mengajak dirinya bertemu di carwash di daerah Bulokarto ,Kecamatan Gading Rejo ,dalam pertemuan tersebut Miswanto mengutarakan niatnya untuk memesan barang berupa lampu tenaga surya sejumlah 3 unit dengan harga Rp 5.500.000/ unit dan alat siram bunga sejumlah 8 unit dengan harga Rp 600.000/ unit .saat itu Miswanto berjanji akan membayar lunas semua barang pesanan tersebut senilai Rp 21.300.000,- tanpa do cicil saat pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2025 cair atau sekitar bulan April 2025.” Untuk meyakinkan saat itu pernyataan pembayaran di tuangkan dalam perjanjian pesanan barang” ungkapnya
Lebih lanjut pelapor mengungkapkan pada senin ( 7/2) ia memerintahkan saksi yang bernama khatomi untuk mengirimkan barang ni pesanan tersebut ke rumah Miswanto ,saat itu barang pesanan di terima oleh Sukamti istri terlapor ,saat itu ia kembali memberi tahu Miswanto bahwa barang pesanan tersebut telah dikirim.
Sekitar bulan april ia yang mengetahui dana Desa telah cair dirinya berusaha menagih ke Miswanto ,saat itu Miswanto berkilah dan beralasan bahwa dana desa tahap I telah cair ,namun habis dan tak bisa membayar barang yang telah ia pesan kepada pelapor ,” sejak saat itu jika saya tagih yang bersngkutan selalu mangkir ” papar pelapir .
Karena di anggap tidak ada itikad baik,bahkan hingga akhir tahun 2025 terlapor tak bisa menepati janjinya ,akhirnya pada jum’at (161) ia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu.
Di duga lakukan ” tipu gelap” kakon Panjerejo di laporkan ke Polisi





