LKBH Bela Negara Desak Kejari Sumbawa Barat Transparan, Tuduh Tebang Pilih dan Sarat Kepentingan Politik
Sumbawa Barat, NTB – tribunTipikor.com
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat yang terkesan “tancap gas” menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi pengadaan mesin panen combine harvester melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, kini menuai sorotan keras dan kritik tajam dari publik.
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bela Negara Ferry Anis Fuad, S.H., M.H & Partners. Mereka menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Pokir Dikejar, Pengadaan Pemda “Adem Ayem”
Direktur LKBH Bela Negara, Ferry Anis Fuad, menilai Kejari Sumbawa Barat menunjukkan indikasi ketimpangan perlakuan hukum.
Pasalnya, pengadaan combine harvester yang bersumber dari dana Pokir DPRD diperiksa secara intensif dan masif, sementara pengadaan serupa yang dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat justru terkesan “adem ayem” dan tidak tersentuh penyidikan.
“Mekanismenya sama, objeknya sama, tapi perlakuan hukumnya berbeda.
Ini bukan sekadar kejanggalan, ini masalah serius dalam penegakan hukum,” tegas Ferry, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini memicu keresahan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya standar ganda dalam proses hukum.
Kerugian Negara Rp11,25 Miliar Dipertanyakan
Poin krusial lain yang disorot adalah klaim Kejari Sumbawa Barat terkait kerugian negara sebesar Rp11,25 miliar. Ferry menyebut angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Angka Rp11,25 miliar itu dihitung oleh siapa? Dasarnya apa? BPK, BPKP, atau auditor independen? Kalau tidak dijelaskan secara terbuka, ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan, tanpa metodologi audit yang sah dan transparan, angka tersebut hanya menjadi “bola liar” yang memicu kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Sprindik Ketiga Dinilai Gegabah
Kejanggalan semakin mencolok ketika Kejari Sumbawa Barat menerbitkan Sprindik ketiga terkait pengadaan Pokir combine harvester Tahun Anggaran 2025. Padahal, pada tahun yang sama, Pemda Sumbawa Barat juga melakukan pengadaan serupa.
Ironisnya, hingga awal 2026, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 belum diaudit oleh BPK, namun Kejari sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Ini logikanya di mana? Tahun anggaran belum diaudit, tapi sudah ada Sprindik. Kalau mau objektif dan adil, seharusnya pengadaan Pemda juga diperiksa setelah ada audit resmi,” kritik Ferry.
Ia menilai langkah tersebut terkesan gegabah, prematur, dan tebang pilih.
Aroma Pesanan Politik Menguat
Lebih jauh, Ferry menyebut penanganan perkara ini kuat diduga bermuatan kepentingan politik.
“Kejanggalannya terlalu nyata untuk diabaikan. Jangan jadikan hukum sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu, sementara pihak lain yang melakukan hal serupa justru dibiarkan aman,” tegasnya.
Menurutnya, narasi yang dibangun saat ini telah menyudutkan pihak-pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum yang sah, final, dan berkekuatan hukum tetap.
Desak Klarifikasi Terbuka Kejari Atas kondisi tersebut
LKBH Bela Negara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghentikan simpang siur informasi yang semakin memanas.
“Kejari harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas pesanan atau opini yang dipaksakan.
Jika transparansi diabaikan, yang lahir adalah ketidakpercayaan publik dan instabilitas sosial,” pungkas Ferry.
Kini, masyarakat Sumbawa Barat menanti keberanian dan integritas Kejari Sumbawa Barat untuk membuka fakta seterang-terangnya. Publik berharap hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, bukan alat kekuasaan.
Pewarta: Red





