Majalengka Tribun Tipikor Online.
Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait pembangunan Yayasan “Generasi Quran Majalengka” yang sudah berjalan beberapa bulan diduga belum memiliki ijin PBG.
Diketahui bahwa yayasan Generasi Quran Majalengka berada di blok Kramatmulya desa Tajur kecamatan Cigasong kabupaten Majalengka ini dibangun menggunakan anggaran bantuan hibah dari luar negeri yang lumayan besar.
Sepintas masyarakat umum mengetahui sudah berbadan hukum komplit, karena yang tertera dalam papan nama yayasan dicantumkan SK Kemenkumham RI nomor: AHU-0014959.A.H.01.04 Tahun 2025., namun ternyata beberapa sumber menerangkan kepada awak media bahwa pembangunan Yayasan tersebut belum mengantongi izin PBG.
Dan kini semakin terkuak, berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak media bahwa pembangunan yayasan “Generasi Quran Majalengka” diduga kuat tidak akan bisa mendapatkan ijin IMB atau PBG, pasalnya konon katanya menurut informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa lokasi Yayasan tersebut berada di lokasi Zona hijau tepatnya disebut LP2B, LSD dan LBS.
“Sepintas orang orang tidak bakalan tahu, namun fakta sebenarnya belum mengantongi izin PBG.
Namun kalau badan hukum yayasan dari kemenkumham memang sudah ada.
Namun kami meyakini bahwa pembangunan yayasan tersebut tidak akan bisa berhasil memiliki ijin IMB atau juga PBG, dikarenakan kami sudah mendapatkan informasi dari pihak PUTR Kabupaten Majalengka, bahwa lokasi Yayasan tersebut berada di lokasi Zona hijau tepatnya disebut LP2B, LSD dan LBS,” jelas beberapa sumber yang minta dirahasiakan.
Untuk melengkapi informasi awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi lokasi pembangunan Yayasan dan berhasil melakukan sesi wawancara.
Ketua Andi Krisnandika dan Sekretaris Yayat Nurul Hidayat dan Humas Nanang menjelaskan bahwa yayasan Generasi Quran Majalengka sudah berbadan hukum dari Kemenkumham.
“Iya yayasan ini sudah berbadan hukum dari Kemenkumham, namun ijin PBG sekarang ini masih proses. Ini memang karena ketidak tahuan kami dikira pembangunan Yayasan pendidikan Islam seperti ini tidak harus memiliki IMB/PBG.
Dan sekarang pihak yayasan sedang mengurus proses ijin tersebut” jelas sekretaris dengan diiyakan ketua dan Humas yayasan Generasi Quran Majalengka.
Dikutip dari keterangan berbagai sumber menjelaskan:
LSD (Lahan Sawah Dilindungi) adalah bagian dari LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang fokus pada sawah produktif dengan perlindungan hukum paling kuat, sementara LP2B mencakup seluruh lahan pertanian pangan (termasuk sawah, tegal, dll.) dan LBS (Lahan Baku Sawah) adalah total sawah yang ada; intinya, LSD adalah “super-set” perlindungan dalam LP2B, yang berasal dari LBS, untuk memastikan ketahanan pangan nasional dari alih fungsi lahan.
LSD (Lahan Sawah Dilindungi)
Fokus: Lahan sawah produktif yang ditetapkan untuk dilindungi secara khusus dari alih fungsi.
Dasar Hukum: Kepmen ATR/BPN, bersifat spesifik dan lebih mengikat.
Tujuan: Menjaga lahan sawah agar tidak dialihfungsikan, karena sawah adalah kunci ketahanan pangan nasional.
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Fokus: Cakupan lebih luas, mencakup semua jenis lahan pertanian (sawah, kebun, dll.) untuk produksi pangan pokok.
Dasar Hukum: UU No. 41 Tahun 2009, terintegrasi dalam RTRW.
Tujuan: Menjamin ketersediaan pangan pokok secara berkelanjutan, lebih luas daripada LSD.
LBS (Lahan Baku Sawah)
Fokus: Luas total lahan sawah yang ada dan diakui secara resmi.
Hubungan: LP2B ditetapkan dari LBS, dan sebagian dari LP2B tersebut kemudian ditetapkan sebagai LSD (perlindungan lebih kuat).
Ringkasan Perbedaan
Hierarki: LBS (total sawah) → LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) → LSD (bagian terpenting dari LP2B yang berupa sawah, dengan perlindungan terkuat).
Cakupan: LSD (sawah spesifik) < LP2B (semua lahan pertanian).
Fungsi: LSD adalah ‘benteng’ paling depan dalam LP2B untuk menjaga sawah agar tidak hilang.
Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang menggantikan IMB, diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat gedung, memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, fungsi, dan tata ruang sebelum dibangun atau digunakan, serta menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi pengguna. PBG mencakup seluruh proses perizinan bangunan dari awal pembangunan hingga pemanfaatan, termasuk renovasi dan perubahan fungsi. (Red, sumber).
Sampai berita ini dimunculkan, pihak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak PUTR Kabupaten Majalengka. . .
Wartawan . Endi s





