Konfrensi Pers Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembulian Dan Pelecehan Seksual

Kota Bekasi – tribuntipikor.com
Kuasa hukum Ramses Tartago, SH didampingi 6 pengacara adakan konfrensi pers, terkait adanya Pelaporan Kepolisian, no.LP/B/1876/XII/2025, tentang Kekerasan Terhadap Anak dan Pelaporan Kepolisian No.LP/B/345/II/2025, tentang Perbuatan cabul dengan tersangka R.S (79 tahun) di KFC Pratama, pada Kamis (15/ Januari 2025).

Dalam keterangan persnya team kuasa hukum dengan Juru bicara Ramses Tartago, SH, menyatakan keberatan dan keraguannya terkait penetapan tersangka
secara tegas mempertanyakan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan oleh Polres Bekasi Kota.

Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya jika tidak ada respons memadai.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun ajaran 2023-2024, tetapi baru ditindaklanjuti pada akhir bulan 2025. Penetapan inisial (RS) sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota menjadi sorotan utama.

Tim pengacara menilai langkah tersebut janggal dan terburu-buru, mengingat sejumlah kelemahan prosedural yang mereka identifikasi.

Poin-Poin Tuduhan kejanggalan dari Tim kuasa hukum merinci tiga kejanggalan utama dalam proses penyidikan:

  1. Penetapan tersangka yang prematur Tanpa bukti awal yang kuat, klien langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA.
  2. Tidak adanya olah TKP. Tempat kejadian perkara tidak pernah diolah secara teknis, yang dianggap melanggar standar penyidikan pidana.
  3. Ketiadaan pemeriksaan saksi kunci. Belum ada pemanggilan keterangan dari murid, guru, maupun kepala sekolah yang terkait langsung dengan kejadian.

Tomu U Silaen, salah satu kuasa hukum menyampaikan keheranan atas dinamika pelaporan. “Kenapa kejadian ini tidak dilaporkan pada saat itu? Padahal kejadian perkara pada tahun ajaran 2023-2024, sekarang saja sudah tahun 2026. Kenapa tidak melaporkan pelecehan pada saat itu, kenapa harus ada 2 laporan tindak kekerasan dan dugaan tindak pidana cabul?” ujarnya dengan tegas.

Ia menambahkan, “Saya sangat mendukung proses hukum yang berkeadilan. keluarga sangat kooperatif, sangat disayangkan ketidakkonsistenan dalam laporan korban yang bisa mempengaruhi kredibilitas kasus”.

Namun Juru bicara kuasa hukum, Ramses Tartago, SH, menyatakan, “Saat ini kami mengajukan ke Pengadilan negeri, terkait penetapan tersangka terhadap klien kami R.S yang kami anggap terlalu di paksakan” tutupnya.

(Rahmat Tr)

Pos terkait